KARIMUN, radarsatu.com – Kepolisian Resor (Polres) Karimun menggelar Operasi Keselamatan Seligi 2025.
Dalam operasi tersebut, ada 11 pelanggaran yang akan ditindak. Penindakan pelanggaran lalu lintas melalui tilang manual dan tilang ETLE.
“Operasi Keselamatan Seligi berlangsung selama 14 hari, dari tanggal 10 hingga 23 Februari 2025,” ujar Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, usai memimpin apel gelar pasukan, Senin (10/2).
Dikatakannya, operasi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, demi menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.
“Berdasarkan data, meski kecelakaan lalu lintas justru mengalami penurunan sebesar 5%, pelanggaran lalu lintas meningkat sebesar 45% dibandingkan tahun sebelumnya,” ungkap Robby.
Ia meminta kepada seluruh personel untuk selalu bersikap humanis dalam menjalankan tugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan diri dan masyarakat.
“Hindari sikap arogan di lapangan, selalu berikan pendekatan yang humanis kepada masyarakat, serta jalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Robby.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Dhia Cynthia Siregar menyebutkan, target pelanggaran yang akan ditindak seperti menerobos lampu merah, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba, menggunakan handphone saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI.
Kemudian, kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong, berkendara tak memakai sabuk keselamatan, berkendara melebihi batas kecepatan
Berkendara di bawah umur, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan ketentuannya, penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Dengan dilaksanakannya Operasi Keselamatan Seligi 2025, kesadaran dan kepatuhan masyarakat Kabupaten Karimun dalam berlalu lintas dapat meningkat,” harap Dhia.