BATAM, radarsatu.com – Petugas Bea dan Cukai Batam kembali gagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu di Bandara Internasional Hang Nadim Batam dan Pelabuhan International Batam Center.
Dari hasil pengungkapan ini, Bea dan Cukai Batam amankan barang bukti sebanyak 2,035 gram dan turut diamankan 2 orang tersangka. Keduanya berperan sebagai kurir.
Kepala Kantor BC Batam Zaki Firmansyah mengatakan, pada Senin, 27 Januari yang lalu, petugas mencurigai seorang penumpang kapal Ferry yang gerak-gerik nya mencurigakan.
“Penumpang yang berinisial MU (27) ini baru datang dari pelabuhan Stulang Laut Malaysia. Saat barang bawaannya melewati pemeriksaan X-ray. Petugas mendeteksi adanya barang terlarang,” kata Zaki, Rabu (5/2/2025) siang.
Lanjutnya, dari pemeriksaan atas dasar kecurigaan tersebut, petugas meminta tersangka membuka tas nya dan petugas menemukan barang bukti sabu dilipatan pakaian sebanyak 6 bungkus dengan berat 1,5 gram.
“Tersangka agak cemas, saat bicara kurang konsisten, selanjutnya lakukan pemeriksaan mendalam, kemudian di koper ditemukan 6 bungkus plastik sabu masing-masing dengan berat 225 gram sabu. Total 1,5 kg,” bebernya.
Kepala BC Batam juga menjelaskan, tersangka mengaku bahwa dia mendapatkan orderan barang dari pengendali inisial EF alias BMW orang Aceh yang berada di Johor malaysia.
“Tersangka kenal pengendali melalui kawannya. Mereka bertransaksi di warung kopi Stulang Laut Malaysia. Dengan upah awal sebanyak 400 Ringgit Malaysia atau Rp1,5 juta. Tersangka akan mendapatkan upah tambahan sekitar Rp 5 juta jika berhasil mengantarkan barang,” ungkapnya.
Zaki Firmansyah juga menjelaskan, pada Minggu 2 Februari yang lalu, petugas kembali amankan kurir narkoba di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
“Petugas juga amankan kurir narkoba di Bandara yang berinisial MP (42) dengan modus yang sama, yaitu menyimpan sabu di dalam lipatan celana,” tuturnya.
Tersangka yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Karimun ini hendak membawa sabu dari Batam, Surabaya dan terakhir di Balik Papan menggunakan maskapai penerbangan Citylink.
“Aksinya terbongkar juga melalui pemeriksaan mesin X-ray. Petugas temukan 2 bungkus sabu dengan berat sekitar 505 gram, dan ini merupakan Penyeludupan sabu yang ke-tujuh kali dilakukan nya,” imbuhnya.
Sebelumnya, tersangka ini mengambil barang haram ini di daerah Karimun dengan janji upahnya sekitar Rp 30 juta jika barang tersebut sampai ditujuan.
“Terhadap tersangka dikenakan pasal Narkotika, sementara barang bukti dan tersangka dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri,” pungkasnya.