TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menyebut sejumlah persyaratan teknis yang setidaknya dapat terpenuhi dalam penjualan gas Liquified Petroleum Gas (LPG) di pengecer.
Sejumlah persyaratan itu untuk memastikan keamanan dalam penjualan gas LPG di pengecer.
Kabid Perdagangan Disdagin Kota Tanjungpinang, Fransiska Desiani Sirait mengungkapkan, setiap pengecer harus memastikan keamanan tempat penyimpanan.
“Penyimpanan gas harus memenuhi standar keamanan, seperti adanya ventilasi udara dan tempat khusus penyimpanan. Ini penting untuk keamanan penjual dan pembeli,” tuturnya.
Kemudian, para penjual juga harus menyampaikan kepada pembeli bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg di Tanjungpinang adalah Rp18.000 per tabung. Sementara khusus di Pulau Penyengat HET-nya ialah Rp21.000.
“Kami meminta pangkalan menyosialisasikan biaya tambahan jika ada ongkos antar, agar masyarakat paham bahwa HET tetap Rp18.000,” katanya.
Lanjut Fransiska, pihaknya juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait perihal distribusi LPG bersubsidi yang hanya untuk Rumah Tangga Sasaran (RTS) dan usaha mikro.
Pemprov Kepri Siapkan Lahan untuk Dapur Umum Makan Bergizi Gratis
Disdagin juga terus melakukan pengawasan ketat untuk memastikan LPG 3 kg sampai kepada konsumen yang berhak.
“Awalnya, kami melarang pengecer menjual untuk mencegah kelangkaan. Namun, dengan adanya instruksi baru, kami akan mengikuti aturan yang ditetapkan,” jelas Fransiska.
“Kami siap mengikuti arahan lebih lanjut demi kelancaran distribusi LPG 3 kg bagi masyarakat,” tambahnya.
Sebelumnya, pendistribusian gas LPG 3 kg sempat kisruh di beberapa daerah. Hal itu bermula sejak munculnya pelarangan penjualan LPG di pengecer. Antrean panjang pun muncul di sejumlah wilayah Indonesia.
Kemudian, Presiden Prabowo Subianto memperbolehkan kembali penjualan di pengecer tersebut. Hal itu bak angin segar bagi masyarakat Indonesia.