Indeks

Sudah Kembalikan Kerugian Negara 65 Persen, Tersangka Korupsi di DLH Karimun Segera Disidangkan

Kasi Pidsus Kejari Karimun, Priandi Firdaus saat diwawancara wartawan. (Foto: Kar)

KARIMUN, radarsatu.com – Dua tersangka berinisial Ri dan Su sudah mengembalikan uang kerugian negara dugaan korupsi mark-up anggaran BBM dan pemeliharaan mesin di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Tersangka Ri merupakan Kepala Dinas LH Karimun, dan tersaka Su mantan Kepala Dinas LH Karimun.

Kasi Pidsus Kejari Karimun, Priandi Firdaus mengatakan, kedua tersangka telah mengembalikan 65 persen dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 769 juta.

“Sekitar Rp 400 juta yang telah dikembalikan. Uang tersebut sudah diserahkan kepada penyidik dan disita,” ujarnya, Senin (3/1/2025).

Priandi menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana yang menjerat kedua tersangka.

“Proses hukumnya tetap berjalan,” ucapnya.

Ia menyebutkan, Kejari Karimun masih terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut dan mendalami bukti-bukti.

Jika ada ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, pihaknya akan mengambil langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku.

“Tidak menutup kemungkinan kedepan akan adanya tersangka baru,” kata Priandi.

Disampaikannya, kedua tersangka segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kota Tanjungpinang.

Saat ini sambungnya, penyidik Kejari Karimun masih melengkapi atau penyempurnaan sejumlah dokumennya.

“Ditargetkan akan mencapai tahap P-21 dalam minggu ini dan segera dilimpahkan ke pengadilan pada minggu depan untuk proses persidangan,” tuturnya.

Exit mobile version