TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – PT Pelindo resmi membatalkan rencana kenaikan tarif pas pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
Pembatalan itu Pelindo umumkan melalui surat Pengumuman Nomor: PU.05.01/30/1/1/GM/GM/TGPI-25 tentang Penyesuaian Tarif Tanda Masuk (Pas) Terminal Penumpang Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kamis (30/01).
Melalui surat itu, General Manager Pelindo Cabang Tanjungpinang, Tony Hendra Cahyadi mengumumkan pembatalan tarif yang diberlakukan per 1 Februari 2025.
Hal itu menyikapi berbagai aspirasi masyarakat terkait penyesuaian tarif itu.
“Menyikapi aspirasi masyarakat terkait rencana penyesuaian tarif Pas Terminal Penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura yang akan diberlakukan pada Tanggal 01 Februari 2025 sebagaimana Pengumuman Nomor PU.05.01/16/1/1/GM/GM/TGPI-25 tanggal 16 Januari 2025, dengan ini kami nyatakan Batal,” tertulis dalam surat itu.
Sebelumnya, rencana kenaikan itu banyak menuai kritik dari berbagai kalangan. Mulai dari masyarakat, mahasiswa, hingga DPRD Kota Tanjungpinang dan DPRD Provinsi Kepri.
Respon (1)