Indeks

Ganti Rugi Lahan Waduk Embung Air Baku Hulu dan Kantor Bupati Bintan Mandek Bertahun-Tahun

Kronologi sebagian lahan Kantor Bupati Bintan. (Foto: istimewa)

BINTAN, RADARSATU.COM – Ganti rugi lahan yang kini menjadi Waduk Embung Air Baku Hulu Bintan dan sebagian kantor Bupati Bintan mandek selama bertahun-tahun.

Salah seorang pemilik lahan yang enggan namanya disebutkan mengatakan, hal itu bermula sejak 2017 lalu. Saat itu, ia dan beberapa pemilik lahan lainnya di Bintan Buyu tersebut sempat beberapa kali mengikuti rapat bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bintan.

Namun alih-alih mendapatkan kejelasan, ia dan pemilik lahan lainnya justru tak mendapatkan titik terang hingga saat ini.

“Kami bersedia yang penting dibayar. Setelah itu rapat terus dan tak ada berita 2 hingga 3 tahun. Tiba-tiba ada kabar louder lagi kerja. Baru kami tahu. Kita mulai urus juga 2017 sampai sekarang. Selalu dijanjikan tapi tak pernah ada,” katanya kepada Radarsatu.com.

Ia melanjutkan, Dinas PU Bintan juga sempat beberapa kali menjanjikan ganti rugi kepada para pemilik lahan. Terakhir, janji ganti rugi itu mereka dengar akan ada pembayaran pada Desember 2024. Akan tetapi, hal itu pun tak kunjung terealisasikan.

Seiring berjalannya waktu, ia dan para pemilik lahan pun terus menunggu kejelasan dari Pemkab Bintan untuk menunaikan janjinya.

Pemilik lahan itu mengungkapkan, sejauh ini memang belum ada hitung-hitungan ganti rugi per meternya. Meskipun, Badan Pertahanan Nasional (BPN) Bintan sempat turun melakukan pengukuran.

“BPN sudah pernah ukur. Tapi hasilnya belum tahu. Katanya PU nanti mau disurati ke BPN. Kemudian baru tim appraisal,” ujarnya.

Luas dari masing-masing pemilik pun bervariasi. Mulai dari ratusan meter persegi, hingga 2 hektare. Tak satu pun mendapatkan ganti rugi sebagaimana dijanjikan Pemkab Bintan.

Tak hanya itu, di tengah penantian panjang mereka juga sempat mengedar desas-desus pidana pada progres tersebut.

Isu itu muncul usai Pemda Bintan mengklaim sebagian lahan mereka merupakan zona hijau.

“Kemarin katanya kalau daerah hijau, akan dipidanakan. Termasuk juga kalau lahan kami masuk lahan pemda. Tapi kami kan tak ada,” tuturnya.

Selama 17 Tahun, Sebagian Lahan Kantor Bupati Bintan Belum Diganti Rugi

“Memang pernah dibilang lahan ini masuk lahan hijau. Kami akan dipidana. Karena ada salah satu pemilik bersebelahan dengan mereka. Saya tidak,” tambah pemilik lahan itu.

Kini ia dan beberapa pemilik lahan lainnya berharap, Pemkab Bintan dapat segera menunaikan janjinya. Ia khawatir bila terdapat pergantian kepala dinas nantinya, proses itu akan terus mandek.

Sementara itu, Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Bintan, Deni hanya menjawab singkat konfirmasi Radarsatu.com.

“Izin saya lagi ada agenda kegiatan di Jakarta,” tuturnya.

Sebelumnya kepada Radarsatu.com, Deni sempat menjabarkan untuk ganti rugi lahan di Kantor Bupati Bintan, pemerintah telah berupaya untuk mengganti rugi lahan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses pembayaran ganti rugi lahan di PUPR telah dilakukan, keputusan tim penilai merupakan keputusan yang akan diikuti pemkab dan tidak dapat dinegosiasi.

“Jika lebih dari pagu pembayaran, tergantung apakah pemkab punya anggaran lagi, yang jelas tujuannya untuk menyelesaikan ganti rugi ini karena telah dibuat orang yang lama. Nanti setuju atau tidak penilaian dari tim appriassal soal harga. Kalau tidak setuju, pembayaran tidak dapat kita lakukan dan akan kita titipkan ke pengadilan uang tersebut,” ucapnya.

Diketahui, pihak PUPR telah menganggarkan ganti rugi halaman kantor Bupati Bintan itu senilai Rp.400.000.000 pada tahun 2022 lalu. Uang tersebut disebut masih tersedia. Dan baru ingin dilakukan pembayaran tahun 2024. Namun faktanya, belum kunjung di bayarkan hingga Januari 2025.

Berdasarkan data yang diterima, nilai NJOP di lahan kantor Bupati Bintan tersebut senilai Rp36.000 – Rp48.000. Namun berdasarkan informasi dilapangan, ada yang menyebut pasaran harga di lahan tersebut berkisar Rp200.000 – Rp250.000 per meternya.

Exit mobile version