Indeks

DPRD Tetapkan Iskandarsyah-Rocky Bupati dan Wakil Bupati Karimun Periode 2025-2030

Ketua DPRD Karimun, Raja Rafiza didampingi Wakil Ketua saat menyerahkan surat penetapan Iskandarsyah-Rocky Marciano Bawole sebagai Bupati dan Wakil Bupati Karimun terpilih periode 2025-2030 melalui rapat paripurna di Gedung Balai Rong Sri DPRD Karimun, Kamis (16/1/2025). (Foto: Kar)

KARIMUN, radarsatu.com – DPRD menetapkan Iskandarsyah-Rocky Marciano Bawole sebagai Bupati dan Wakil Bupati Karimun terpilih periode 2025-2030.

Penetapan itu melalui rapat paripurna di Gedung Balai Rong Sri DPRD Karimun, Kamis (16/1/2025).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Karimun, Raja Rafiza tersebut disejalankan dengan pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Karimun Periode 2021-2025, Aunur Rafiq-Anwar Hasyim.

“Berita acara dua usulan ini akan disampaikan ke Kemendagri melalui Pemprov Kepri,” ujar Ketua DPRD Karimun, Raja Rafiza.

Dikatakannya, pengumuman usulan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Karimun terpilih, Iskandar-Rocky tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) yang telah disampaikan KPU Karimun Nomor 5 tahun 2025.

Lanjutnya, terkait peralihan kepemimpinan Karimun akan berlaku sejak pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Bupati Bupati dan Wakil Bupati Karimu terpilih.

“Pelantikan informasinya pada Maret 2025 mendatang, tapi kita masih menunggu secara pasti,” tutur Rafiza.

Sementara itu, dalam rapat paripurna, Bupati Karimun periode 2021-2025, Aunur Rafiq mengucapkan selamat kepada Iskandarsyah-Rocky.

Ucapan yang sama disampaikan kepada seluruh jajaran DPRD Karimun, yang telah mendukung berbagai program pembangunan selama ini.

“Selamat kepada bapak Iskandarsyah dan Rocky M Bawole menjadi Bupati dan Wakil Bupati Karimun Periode 2025-2030,” ucap Rafiq.

Exit mobile version