Indeks

Calon PPPK Tak Boleh Tuntut TPP, Lik Khai: Setahu Saya di Pusat Tak Ada Aturan Itu 

Anggota Komisi I DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Lik Khai. (Foto: Chairuddin)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Anggota Komisi I DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Lik Khai angkat bicara soal polemik surat pernyataan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tidak menuntut Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Lik Khai menyebut, sepengetahuannya aturan itu tidak ada dari pemerintah pusat atau Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Setahu saya di pusat atau Mendagri kan tidak ada aturan itu,” katanya, Rabu (15/01).

Ia menilai, pemerintah daerah tidak boleh melangkahi pemerintah pusat bila memang keharusan menandatangani poin itu tidak ada.

Namun, politisi partai Nasdem itu membenarkan bila memang TPP tergantung pada kekuatan daerah.

Calon PPPK Pemkot Tanjungpinang Wajib Tandatangan Pernyataan Tak Menuntut TPP

“Kalau tidak ada kan provinsi tidak Boleh melangkahi pusat. Sanggup tak sanggup, banggar lah yang tau. Tapi harus dianggarkan,” ujarnya.

“Pada dasarnya sesuai keuangan daerah itu betul. Tapi aturan kan di Mendagri. Kalau sama sekali tidak ada, apakah memang tidak ada kekuatan APBD?” tambah Lik Khai.

Sebelumnya, heboh surat pernyataan untuk ditandatangani para calon PPPK yang lulus seleksi penerimaan tahap I 2024. Poin itu berlaku untuk calon PPPK yang akan mengabdi di Pemprov Kepri dan Pemkot Tanjungpinang.

 

Exit mobile version