KARIMUN, radarsatu.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang penting bagi pengendara baik sepeda motor ataupun mobil.
Belakangan ini masyarakat dihebohkan adanya informasi soal program baru terkait pembuatan SIM di media sosial.
Kabar yang beredar menyatakan, bahwa ada program atau kebijakan baru yang memberikan SIM tanpa biaya dan berlaku seumur hidup.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Karimun membantah isu beredar di media sosial tersebut.
“Informasi yang beredar di medsos soal pembuatan SIM gratis dan seumur hidup itu hoaks,” ujar Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Dhia Cynthia Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (10/1/2025).
Dikatakannya, SIM mempunyai masa berlaku lima tahun setelah tanggal diterbitkan, dan harus diperpanjang.
“Pengendara atau pemilik SIM diharuskan untuk memperpanjang SIM nya setiap 5 tahun sekali,” ungkap AKP Dhia.
Ia menyampaikan, sesuai dengan kebijakan baru, BPJS Kesehatan aktif sebagai salah satu syarat membuat SIM.
Satlantas Polres Karimun telah menjalin kerjasama bersama BPJS Kesehatan untuk kelancaran kebijakan tersebut.
Tujuan dari, kebijakan wajib menyertakan BPJS Kesehatan aktif sebagai syarat membuat SIM, untuk memastikan semua penduduk Karimun terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali.
“Saat ini, JKN BPJS Kesehatan aktif menjadi salah satu syarat untuk membuat SIM. Ada operator berdampingan bersama petugas SIM yang mengecek status kepersertaan pemohon SIM,” pungkas Dhia.