TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Pria paruh baya, berinisial S (59) kini meringkuk di balik jeruji besi Polresta Tanjungpinang usai mencabuli bocah berusia 8 tahun.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik mengatakan, S adalah korban yang akrab dipanggil Pakde.
Kepolisian mengamankan S di rumah kosnya beberapa waktu lalu. Ia pun sempat diduga melarikan diri lantaran tak berada di rumahnya. Namun saat kembali, pihak kepolisian langsung membekuknya.
“Setelah mendapatkan informasi itu, unit PPA Satreskrim langsung mendatangi lokasi dan menangkap pelaku,” kata Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, Sabtu (4/1).
Dari pemeriksaan, pelaku melancarkan aksi bejatnya pada 29 Desember 2024 lalu. Kala itu, korban yang sedang asik bermain di depan rumah. Kemudian, S memanggil korban ke rumahnya.
Korban yang memang sudah akrab dan penasaran langsung mendatangi pelaku. Kemudian, S menarik korban dan membawanya masuk ke dalam kamar kos tersebut.
“Di kamar pelaku, korban dicabuli. Korban juga sempat teriak, lalu pelaku menyuruh korban untuk pergi kembali ke rumahnya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka S terancam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Saat ini, tersangka S sudah ditahan di rumah tahanan polresta Tanjungpinang,” tuturnya.