Melindungi Nelayan Kepri di Wilayah Perbatasan

Oleh: H. Bahktiar, Lc, MA (Ketua DPW PKS Kepri dan Wakil Ketua III DPRD Kepri)

BARU-baru ini kita mendapatkan informasi dari berbagai media siber bahwa aparat kepolisian Singapura yang menjaga perbatasan laut perbatasan negaranya mengintimidasi nelayan Belakang Padang, Batam yang tengah melaut di Peraian Nipah. Oleh aparat keanaman laut Singapura diduga mereka masuk ke wilayah perbatasan Singapura. Versi nelayan kita, mereka sudah lama menangkap ikan di wilayah tersebut selama ini dan tidak ada masalah. Nah, peristiwa ini bukan kali pertama, tapi nyaris dalam setahun ada dua atau tiga kali bahkan lebih kita mendengarkan nelayan kita ditangkap dan diintimidasi oleh pihak keamanan negara lain yang kebetulan bertetangga dan berbatasan dengan Kepri seperti Singapura, Malaysia, Vietnam dan Thailand.

Harus kita sadari, Kepulauan Riau (Kepri) sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Vietnam, memiliki potensi maritim yang besar sekaligus tantangan yang kompleks. Salah satu isu yang kerap mencuat adalah penangkapan nelayan Kepri oleh aparat keamanan negara lain. Kejadian ini tidak hanya merugikan nelayan secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis dan sosial bagi keluarga yang ditinggalkan.

Selain berita di atas, ada begitu banyak informasi serupa yang hampir sering terjadi. Beberapa kasus penangkapan nelayan Kepri yang sempat mencuat di media. Misalnya penangkapan di Perairan Malaysia. Pada tahun 2023, sekelompok nelayan asal Natuna ditahan oleh pihak berwenang Malaysia karena dianggap memasuki wilayah perairan mereka. Padahal, nelayan mengklaim bahwa mereka masih berada di perairan Indonesia.

Selain di Malaysia ada juga Insiden di Perairan Vietnam. Nelayan dari Anambas sering dilaporkan ditangkap oleh patroli Vietnam dengan tuduhan illegal fishing. Banyak dari mereka tidak menyadari batas perairan karena kurangnya informasi dan penanda yang jelas.

Dari berbagai peristiwa penangkapan kita bisa menyimpulkan ada beberapa faktor yang berkontribusi terhadap penangkapan nelayan.

Pertama, Kurangnya Pemahaman tentang Batas Maritim. Banyak nelayan tidak memiliki alat navigasi canggih untuk mengetahui batas wilayah perairan.

Kedua, Minimnya Edukasi tentang Hukum Internasional. Nelayan sering tidak mengetahui hukum internasional yang mengatur perairan dan penangkapan ikan.

Ketiga, Ketegangan Geopolitik. Konflik kepentingan di wilayah perbatasan sering kali memicu tindakan represif dari negara lain.

Tentu persoalan ini tidak boleh dibiarkan. Kita perlu memitigasinya agar peristiwa sejenis tidak terus terulang kembali. Menurut hemat penulis ada beberapa upaya dan langkah Untuk melindungi nelayan Kepri diantaranya:

Pertama, Penyediaan Teknologi Navigasi Modern. Pemerintah daerah perlu membekali nelayan dengan alat navigasi seperti GPS dan peta elektronik untuk memastikan mereka tidak melanggar batas maritim.

Kedua, Edukasi Hukum dan Batas Wilayah. Mengadakan pelatihan rutin bagi nelayan tentang hukum laut internasional dan batas wilayah perairan Indonesia.

Ketiga, Patroli dan Pengawasan Wilayah Perbatasan. Hal ini bisa dengan cara Memperkuat patroli TNI AL dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) di perairan perbatasan untuk melindungi nelayan dari potensi penangkapan.

Keempat. Kerja Sama Diplomatik. Pemprov Kepri bisa meminta Pemerintah Pusat untuk memperkuat diplomasi dengan negara-negara tetangga untuk menyepakati mekanisme penyelesaian sengketa nelayan secara damai dan adil. Kelima, Pendampingan Hukum. Untuk nelayan yang sudah terlanjur ditangkap, pemerintah harus memastikan adanya bantuan hukum yang memadai melalui konsulat atau kedutaan besar di negara tempat penahanan.

Keenam, Pemberdayaan Ekonomi Nelayan. Mendorong diversifikasi usaha nelayan melalui pelatihan dan bantuan modal sehingga mereka tidak terlalu bergantung pada hasil tangkapan di wilayah perbatasan.

Untuk nelayan yang sudah terlanjur ditangkap, langkah-langkah lain yang bisa dilakukan juga dengan cara:

Pertama: Penguatan Peran Konsulat. Konsulat Indonesia di negara-negara tetangga harus aktif melakukan intervensi untuk memastikan hak-hak nelayan terlindungi selama proses hukum berlangsung.

Kedua: Advokasi Publik. Menggalang dukungan dari masyarakat dan media untuk menekan pihak berwenang agar membebaskan nelayan yang ditahan.

Ketiga: Pemulangan dan Reintegrasi. Setelah nelayan dibebaskan, pemerintah harus memfasilitasi pemulangan dan memberikan bantuan psikososial agar mereka bisa kembali menjalani kehidupan normal.

Terakhir kita harus menyamakan frekuensi bahwa melindungi nelayan Kepri dari ancaman penangkapan di wilayah perbatasan membutuhkan pendekatan holistik yang mencakup edukasi, teknologi, diplomasi, dan advokasi. Pemerintah, nelayan, dan masyarakat harus bekerja sama untuk menciptakan kondisi yang aman dan berkelanjutan bagi keberlangsungan sektor perikanan di Kepulauan Riau. Semoga!

Penulis: RedaksiEditor: Dewok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *