Indeks

8 Kasus Perdagangan Orang Terjadi di Tanjungpinang, Didominasi Tujuan Malaysia

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa. (Foto: Chairuddin)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Polresta Tanjungpinang menangani delapan kasus Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama tahun 2024.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, 8 kasus itu merupakan hasil pengungkapan Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan juga laporan masyarakat.

“TPPO ada 8 kasus selama 2024. Ini adalah atensi,” katanya.

Ia menjelaskan, dari 8 kasus itu rata-rata para tersangka hendak memberangkatkan korbannya ke Negeri Jiran, Malaysia.

Tujuannya ialah untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal di sana.

“Rata-rata ke Malaysia dengan jalur nonprosedural. Proses masih berjalan dan mohon masukan serta pantauannya,” ujarnya.

Dari 8 kasus itu juga, Polresta Tanjungpinang setidaknya menetapkan belasan orang menjadi tersangka. Hal itu lantaran bisa terdapat lebih dari satu tersangka dari setiap kasusnya.

“Beberapa satu orang tersangka, kasus terakhir ada lebih dari satu orang,” tambah Kombes Pol Budi.

Ia mengimbau agar masyarakat dapat turut memantau tindakan Pidana itu dan dapat melaporkannya ke pihak berwenang.

Terakhir, Polresta Tanjungpinang kembali mengamankan seorang terduga pelaku Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Johor Bahru, Malaysia.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Syahrul Damanik mengungkapkan, terduga pelaku itu berinisial SK. Ia diamankan usai diduga hendak membawa dua korbannya yakni HA ke Malaysia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Rabu (25/12) lalu.

“Petugas melakukan pengecekan dan menemukan HA dan SK,” katanya, Jumat (27/12).

Kemudian, petugas setempat mewawancarai keduanya dan mengetahui bahwa keduanya hendak bekerja di Malaysia.

Exit mobile version