TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Polresta Tanjungpinang kembali mengamankan seorang terduga pelaku Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Johor Bahru, Malaysia.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Syahrul Damanik mengungkapkan, terduga pelaku itu berinisial SK. Ia diamankan usai diduga hendak membawa dua korbannya yakni HA ke Malaysia melalui Pelabuhan Sri Bintang Pura (SBP) Tanjungpinang, Rabu (25/12) lalu.
“Petugas melakukan pengecekan dan menemukan HA dan SK,” katanya, Jumat (27/12).
Kemudian, petugas setempat mewawancarai keduanya dan mengetahui bahwa keduanya hendak bekerja di Malaysia. HA menyebut, awalnya ia hendak berangkat melalui Batam. Namun, karena ramainya yang calon penumpang makan ia batalkan.
Ia mengaku hendak bekerja di Malaysia untuk menggantikan pekerja yang cuti pulang ke Indonesia.
Setelah itu, petugas juga mengetahui SK dan HA saling mengenal karena SK pernah memberangkatkan HA ke Malaysia sebelumnya.
“HA dari NTB dan SK dari Jawa Barat,” lanjutnya.
Atas kejadian tersebut, petugas mencuriga adanya dugaan Tindak Pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia secara Non Prosedural dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tanjungpinang.
Pasal yang polisi sangkakan adalah pasal TPPO UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dalam Pasal 81.