TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengungkap peran oknum polisi Bripka A dan istrinya dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo mengungkapkan, keduanya telah menjalani pemeriksaan atas kasus perdagangan orang ke Malaysia itu.
Pihaknya juga telah menetapkan suami istri itu sebagai tersangka. A dan istrinya, berperan menampung korbannya sebelum diberangkatkan ke Malaysia.
“Oknum dan istrinya sudah tersangka. Perannya menampung di rumahnya,” katanya, Selasa (24/12).
Menurutnya, kepolisian telah memeriksa dua orang dari kasus tersebut. Kini, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
Termasuk juga dengan mendalami komplotan lainnya yang menampung para Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal itu di Malaysia.
“Dalam hal ini kita masih pendalaman. Masihh dalam pemeriksaan. Sudah 2 orang suami isteri. Korbannya ada 1. Masih kita dalami,” ucap AKP Agung.
Sebelumnya, Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Prasojo, membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya, benar Bripka A personel Polres Bintan ditangkap oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” ujarnya.
“Kasus ini tengah ditangani oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” tambahnya.