Indeks

254 Narapidana dan Anak Binaan di Kepri Terima Remisi Natal 2024

Ilustrasi penerima remisi. (Foto: Meta AI)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Sebanyak 254 Narapidana dan Anak Binaan di Kepulauan Riau (Kepri) menerima Remisi Natal tahun 2024.

Humas Kanwil Kemenkumham Kepri, Harry Maivi Azwar mengungkapkan, remisi tersebut adalah Remisi Khusus  untuk narapidana dan anak binaan pada saat Hari Raya Keagamaan.

“Pemberian Remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi Narapidana dan Anak Binaan serta telah memenuhi persyaratan,” katanya, Rabu (25/12).

Ia menjelaskan, Remisi Khusus Hari Raya Natal diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan beragama Nasrani yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Di antaranya, harus berkelakuan baik / tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan 3 Bulan bagi Anak Binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan.

“Rekapitulasi Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 kepada 245 Narapidana dan 9 Anak Binaan,” tuturnya.

Berikut adalah rincian narapidana dan anak binaan yang menerima Remisi Natal 2024 di Kepri.

– Lapas Kelas IIA Tanjungpinang : 20 orang

– Lapas Kelas IIA Batam : 88 orang

– Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang : 22 orang

– Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam : 9 orang

– Lembaga Perempuan Kelas IIB Batam : 14 orang

– Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dabo Singkep : 3 orang

– Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang : 10 orang

– Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam : 72 orang

– Rumah Tahnan Negara Kelas IIB Tjg. Balai Karimun : 16 orang

Exit mobile version