Indeks

Kepala Cabang DKP Kabupaten Lingga Himbau Nelayan Utamakan Keselamatan saat Melaut

Ilustrasi perahu/pompon nelayan sedang berangkat melaut. (Foto: ist)

LINGGA, radarsatu.com – Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lingga, Naskarwandi, ST menghimbau nelayan di Kabupaten Lingga agar waspada dan tetap mengutamakan keselamatan saat melaut.

“Musim angin utara ini kondisi gelombang cenderung lebih tinggi untuk saat ini,” ungkap Kacabdis Kelautan dan Perikanan Lingga, Naskarwandi, ST pada Selasa (24/12) petang.

Sementara itu berdasarkan update informasi data BMKG, pada 25 Desember 2024 gelombang laut yang signifikan terjadi merata di hampir seluruh wilayah Kepri, tak terkecuali Kabupaten Lingga.

Khusus di wilayah Lingga ketinggian gelombang bisa mencapai 0,5 hingga 1,25 meter, bahkan pada kondisi tertentu bisa mencapai 2 meter lebih.

Melihat ketinggian gelombang yang lebih tinggi dari biasanya itu, Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lingga, Naskarwandi ST menekankan pentingnya memperhatikan kondisi cuaca sebelum melaut demi keselamatan bersama.

“Jangan memaksakan diri jika cuaca buruk. Keselamatan adalah prioritas utama,” himbaunya.

Himbauan itu disampaikan Naskarwandi, ST, lebih-lebih terjadinya insiden kecelakaan dilaut, hingga menimbulkan korban jiwa pada salah seorang nelayan seorang atas nama Darwis. Warga Dusun Cukas, Desa Tanjung Irat, Singkep Barat itu sebelumnya sempat hilang di perairan pulau sebayur, setelah tiga hari dilakukan pencarian jasad almarhum berhasil ditemukan.

Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lingga, Naskarwandi saat dikonfirmasi, mengatakan nelayan tersebut terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan.

“Saat ini hampir 10 Ribu nelayan di Lingga telah terlindungi oleh 2 program BPJS. Bantuan iuran tersebut merupakan upaya pemerintah memperkuat perlindungan dan peningkatan kesejahteraan untuk nelayan,” ungkapnya.

Sementara itu pasca musibah kecelakaan yang dialami Darwis, nelayan Singkep Barat, Kabupaten Lingga. Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Meta Oktarina, meminta agar pihak keluarga atau dinas melapor ke BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya pihak BPJS Ketenagakerjaan akan mengarahkan untuk mengisi dokumen pelaporan JKK dan akan dilakukan pengecekan kasus.

“Kalau kasusnya sudah terkonfirmasi kasus JKK atau JKM, maka ahli waris diminta melengkapi dokumen klaimnya,” kata Meta menambahkan. (Adv)

Exit mobile version