Indeks

Hasil Pilkada Tiga Kabupaten dan Kota di Kepri Digugat ke MK

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, Indrawan Susilo. (Foto: Chairuddin)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tiga kabupaten/kota di Kepulauan Riau (Kepri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketiga laporan itu tampak dalam Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 di laman MK RI, per Jumat (13/12).

Gugatan tersebut tercatat ada pada hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Batam dan Pemilihan Bupati (Pilbup) Bintan serta Pilbup Lingga.

Pada Pilbup Lingga, pemohon yang mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan adalah Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2, Alias Wello dan Muhammad Ishak. Permohonan itu mereka ajukan pada 6 Desember 2024.

Pada Pilwako Batam, pemohonnya adalah Paslon nomor urut 1, Nuryanto dan Hardi Selamat Hood. Pasangan NADi itu mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Batam tertanggal 9 Desember 2024.

Sementara pada Pilbup Bintan, pemohonnya adalah Pemantau Pemilihan Kabupaten Bintan, Budi Prasetyo. Ia mengajukan permohonan itu pada 10 Desember 2024 lalu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, Indrawan Susilo membenarkan hal tersebut. Menurutnya, sengketa Pilkada itu akan berhadapan dengan KPU setiap kabupaten/kota.

“Kabupaten/kota ada di Lingga, Bintan, dan Batam. Pada Pemilihan Bupati dan Wali Kota. Kabupaten/kota yang hadapi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, KPU Kepri nantinya akan melakukan monitoring supervisi advokasi terhadap kabupaten/kota untuk menghadapi perkara itu.

Sementara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepri, hingga kini tidak ada pengajuan permohonan gugatan ke MK.

“Kalau di Pilgub, merujuk dari website MK tidak ada,” lanjutnya.

Exit mobile version