ANAMBAS, radarsatu.com – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kepulauan Anambas, Masykur, mengonfirmasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Anambas sebesar Rp 249 ribu untuk tahun 2025. Dengan kenaikan ini, UMK Anambas diprediksi mencapai Rp 4.084.000 per bulan.
“UMK naik Rp 249 ribu. Itu sudah final. Saat ini hanya menunggu rapat formalitas saja,” ujar Masykur pada Senin, 9 Desember 2024.
Penetapan resmi UMK akan dilakukan pada 18 Desember mendatang, setelah Gubernur Kepulauan Riau menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 13 Desember. Proses ini dijadwalkan selesai sebelum 1 Januari 2025, sehingga UMK langsung berlaku di awal tahun.
Menurut Masykur, draft kenaikan UMK sudah disiapkan, tinggal menyesuaikan angka resmi hasil rapat Dewan Pengupahan untuk kemudian diusulkan kepada Gubernur.
Selain UMK, Disnakertrans Anambas juga menanti arahan Gubernur terkait aturan Upah Minimum Sektoral (UMS). UMS ini akan diterapkan khusus untuk pekerja di sektor minyak dan gas (migas), yang menjadi salah satu sektor unggulan di Anambas.
“UMS ini lebih tinggi dari UMK, tetapi pembayarannya sering menjadi tantangan karena yang membayar bukan perusahaan migas langsung, melainkan vendor mereka,” jelas Masykur.
Namun, untuk tahun 2025, UMS belum akan diberlakukan karena masih dalam tahap pembahasan antara vendor perusahaan migas dan perwakilan pekerja.
“Kami pastikan UMS belum berlaku tahun depan karena pembahasannya membutuhkan waktu dan koordinasi lebih lanjut,” tambahnya.
Masykur menegaskan bahwa seluruh proses kenaikan UMK dan pembahasan UMS berjalan sesuai prosedur, dengan harapan dapat memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja di Anambas.