Indeks

Bawaslu Tanjungpinang Awasi Ketat Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kecamatan di Pilkada 2024

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tanjungpinang Hendri (berdiri baju hitam) saat melakukan peninjauan rekapitulasi di salah satu Kecamatan Kota Tanjungpinang. (Foto: radarsatu)

TANJUNGPINANG, Radarsatu.com – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, Hendri mengatakan pihaknya mendorong Rekapitulasi tingkat Kecamatan dapat di selesaikan lebih cepat dan sesuai jadwal tahapan, pada Ahad (01/12) petang.

Hendri mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang Monitoring dan melalukan Pemantauan Panwaslu Kecamatan dalam Pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kecamatan.

“Bawaslu mendorong Rekapitulasi Tingkat kecamatan dapat di selesaikan lebih cepat,” kata Hendri selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang.

Lebih lanjut Hendri menegaskan, pihaknya di Bawaslu Kota Tanjungpinang mengingatkan Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan dengan baik, dan melakukan pemeriksaan keberatan formulir model C. kejadian Khusus dan/ atau Keberatan Saksi-KWK, sebelum pelaksanaan pleno rekapitulasi.

“Pemeriksaan kejadian khusus atau keberatan Saksi yang sudah diselesaikan; dan/atau kejadian khusus atau keberatan Saksi yang belum diselesaikan,” jelasnya.

Selain itu Hendri juga mengingatkan jajaran Panwascam agar memastikan bila ada keberatan saksi maka pastikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) wajib mencatat seluruh kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan menggunakan formulir Model D.

Kejadian Khusus dan/ atau Keberatan Saksi-KWK; dan dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan, PPK mencatat dalam formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK dengan kata nihil.

“Dalam hal terdapat prosedur dan/atau selisih dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di

Kecamatan, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Panwaslu Kecamatan dapat mengajukan keberatan kepada PPK” tandasnya.

Exit mobile version