RUU Daerah Kepulauan telah lama dibahas, akan tetapi saat ini belum ada kelanjutan pasti mengenai RUU Daerah Kepulauan. Sudah 20 tahun penantian tapi tidak kunjung usai disahkan RUU Daerah Kepulauan.Dalam pasal 25A Undang-Undang
Dasar Tahun 1945 dijelaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Kepulauan yang bercirikan Nusantara dengan wilayah batas-batas dan hak-hak yang telah ditetapkan Undang-Undang.
RUU Daerah Kepulauan membahas tentang pemerataan di daerah daerah kepulauan yang mencakup Provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara.
Adapun terbentuknya Rancangan Undang Undang tersebut dikarenakan agar terjadi pemerataan dan tidak terfokus terhadap pembangunan pusat seperti di Jawa. Untuk membangun daerah kepulauan maka dibentuklah satu kesatuan Undang-Undang tersebut yang diberi nama RUU Daerah Kepulauan.
Apa Keuntungannya Bagi Masyarakat?
Rata rata profesi yang ditekuni oleh masyarakat Kepulauan adalah Nelayan. Terbentuknya RUU tersebut akan menjadi positif bagi para nelayan. Perdagangan di sektor kelautan akan meningkat sebab ditimbulkan oleh jalur perdagangan yang pesat apabila RUU Daerah Kepulauan disahkan.
Selain keuntungan bagi nelayan, di sektor jasa juga akan diuntungkan. Jika, RUU Daerah Kepulauan disahkan secara otomatis pembangunan di daerah kepulauan dan pesisir akan meningkat dan berdampak terhadap perdagangan industri. Investor juga akan meningkat apabila RUU tersebut disahkan.
Saat ini Indonesia memiliki luas laut sekitar 5,8 Juta kilometer persegi. Angka tersebut menunjukkan luas laut di Indonesia mencapai 2,5 kali lipat dari wilayah daratan. Indonesia juga berada dibawah ZEE (Zona Ekonomi Ekslusif). Sangat memungkinkan apabila Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan dibahas dan segera disahkan.
Pembahasan tersebut memang memerlukan waktu lama karena akan dikaji lebih dalam. Walau demikian, masyarakat sangat berharap agar Rancangan Undang-Undang tersebut segera disahkan karena akan berdampak baik terhadap keberlangsungan daerah kepulauan dan keberlangsungan pengelolaan sumber daya di daerah kepulauan.