Indeks

Polemik Perobohan Hotel Pura Jaya Batam Diadukan ke LAM Kepri

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – PT Dani Tasya Lestari (DTL) mengadukan polemik perobohan hotel Pura Jaya di Batam ke Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Pemilik Hotel Pura Jaya, Megat Ruri Afriansyah mendatangi kantor LAM Kepri di Tanjungpinang, Kamis (21/11).

Ia yang juga menjabat sebagai Ketua Saudagar Rumpun Melayu (SRM) Kota Batam itu menyampaikan sejumlah kejanggalan terkait polemik hotelnya dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam beberapa waktu lalu.

“Saya berharap dan memohon LAM mengeluarkan maklumat terhadap pergerakan yang akan kami lakukan. Perjuangan ini masih panjang,” katanya.

Kuasa Hukum PT DTL, Nurisman menambahkan, kliennya merasa rugi atas perobohan yang ia nilai sepihak dan tanpa ganti rugi tersebut. Pasalnya, kliennya sudah berinvestasi sejak lama 1988.

“Kami sudah ajukan perpanjangan 2019 pengalokasian lahan. Namun ditolak dengan alasan bisnis plan tidak menarik,” ujarnya.

Kemudian terjadi perobohan dan pihaknya merasa rugi atas tindakan tersebut. Ia merincikan, total kerugian PT DTL setidaknya mencapai Rp400 miliar dengan luas lahan total 30 hektare.

Sementara itu, Ketua I LAM Kepri, Atmadinata mengatakan, pihaknya akan membahas pengaduan tersebut. Terlebih SRM adalah sayap dari LAM Provinsi Kepri sendiri.

“Tadi ada tiga hal kejanggalan-kejanggalan dalam perobohan hotel itu. Maka beliau (Ruri), sudah diperlakukan tidak adil oleh yang berwenang,” katanya.

Ia menjelaskan, LAM sebagai organisasi induk wajib mendengarkan keluhan anggotanya. Oleh sebab itu, LAM mendukung perjuangan PT DTL untuk mendapatkan hak-haknya.

“Kami mendukung penuh perjuangan Pak Ruri untuk mendapatkan hak-haknya dan mendapatkan keadilan kembali,” ujar Atma.

Dia menegaskan, pertemuan itu tidak mengandung muatan politik apapun.

Sebelumnya, BP Batam merespon tudingan-tudingan atas pengakhiran alokasi lahan di pemberitaan media massa beberapa hari terakhir ini.

Melalui Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait, meluruskan ihwal tudingan hoaks oleh Dirut. PT Dani Tasha Lestari (PT DTL), Rury Afriansyah.

“Sebagai Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, saya ditunjuk menjadi juru bicara institusi. Semua yang kami sampaikan berdasarkan fakta dan data dari unit kerja terkait, tudingan saya bicara hoaks oleh Rury berarti melecehkan institusi BP Batam dan Kepala BP Batam,” kata Ariastuty di Batam Center, Selasa, (19/11).

Ariastuty merinci setidaknya ada tiga tudingan yang dilontarkan Dirut PT DTL, Rury Afriansyah selaku pihak pengelola hotel Purajaya.

Pertama, terkait pernyataan yang menyebutkan PT DTL tidak mengajukan perpanjangan kepada BP Batam untuk lahan Hotel Purajaya seluas 10 hektar.

Kedua, tentang PT DTL tidak melampirkan rencana bisnis dan pernyataan kesanggupan membayar UWT.

Ketiga, Tuty juga merespon terkait pembatalan alokasi lahan seluas 20 hektar PT DTL yang juga berada di sekitaran kawasan Hotel Pura Jaya bahwa lahan tidak dimanfaatkan.

Ia menggarisbawahi bahwa alokasi lahan tersebut semenjak Juni 1993. Pada tahun 2017, setelah 24 tahun berlalu dan pada tahun tersebut memang BP Batam sedang mulai gencar mengevaluasi lahan yang tidak dimanfaatkan di Batam. BP Batam telah melakukan evaluasi dan menerbitkan SP 1,2, 3 dan surat pemberitahuan tahun 2019.

PT DTL tidak menunjukkan pemanfaatan lahan tersebut dan tidak melakukan pembangunan secara berkelanjutan di atas lahan tersebut sesuai dengan peruntukan sebagaimana dalam surat perjanjian. Pihak PT DTL juga tidak mengurus Fatwa Planologi dan IMB di atas alokasi lahan tersebut. Sehingga pada Mei 2020, BP Batam menerbitkan SK Pembatalan alokasi tanah.

Kemudian, PT DTL kembali mengajukan gugatan hukum sejak 2020, namun dalam prosesnya putusan kasasi PT DTL ditolak begitu juga putusan PK juga dimenangkan BP Batam pada tahun 2022.

Hal itu, menurut Ariastuty membuktikan bahwa langkah evaluasi melalui pembatalan alokasi lahan yang dilakukan pihaknya telah sah di mata hukum. Terbukti juga pada waktu dilakukan foto udara pada 2021 tidak ada kegiatan pembangunan yang dilakukan.

“Kasus ini bolak balik digugat oleh PT DTL dan terbukti dimenangkan oleh BP Batam sebanyak berapa kali gugatan. Oleh sebab itu saya mengimbau kepada media dan media sosial yang menaikkan hal ini untuk cross check duhulu, saya sesalkan sekelas media nasional pun tidak melakukan cross check kepada BP Batam,” serunya mengakhiri.

Exit mobile version