Indeks

Warga Tanjungpinang Bisa Lapor Bila Temukan Judi Online

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa. (Foto: Chairuddin)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Masyarakat Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) bisa melapor bila menemukan adanya aktivitas perjudian online (judol), Rabu (20/11).

Untuk itu, Polresta Tanjungpinang mengajak masyarakat bersama untuk mengawasi perjudian itu.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa meminta masyarakat agar dapat melapor bila menemukan atau mendapat informasi terkait judol di Tanjungpinang.

“Perjudian itu tidak ada untungnya. Tidak usah melakukan aktivitas perjudian dan banyak dampak negatifnya,” ujar Budi, beberapa waktu lalu.

“Kita harap dengan kesadaran masyarakat yang baik di Tanjungpinang kita bisa cegah judol. Satgasnya kita sudah bentuk. Sampai ini belum ada informasi yang kita terima dari masyarakat,” tambahnya.

Ia menjelaskan, pihaknya kini telah menindak 10 personel yang terlibat dalam judol.

Hal itu merupakan buah dari pengawasan internal yang pihaknya lakukan. Ia menjelaskan, pengawasan itu pun berlangsung secara maksimal.

Hasil pengawasan secara internal, Ia menyebutkan telah menindak 10 personel yang terlibat Judol.

“Ada kemaren kita temukan beberapa 10 orang personel. Kita akan tindak secara internal,” kata Budi Santosa baru-baru ini.

Menurutnya, hal merupakan komitmen Polresta Tanjungpinang dalam memerangi judol yang tengah marak di Indonesia.

Pengawasan itu berlangsung dengan melakukan sidak mendadak. Kemudian, pihaknya juga memeriksa handphone atau gawai pada personel.

Exit mobile version