TANJUNGPINANG, Radarsatu.com – Dua orang pekerja migran asal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), masing-masing dari Kabupaten Lingga dan Kota Batam, termasuk di antara 105 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia. Mereka tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang, pada Kamis (14/11).
Pengantar Kerja Ahli Madya BP3MI Kepri, Sagala, menyampaikan bahwa PMI yang dideportasi tersebut sebelumnya ditahan oleh pihak berwenang Malaysia.
“Dari total 105 orang yang dideportasi, terdapat 64 laki-laki, 40 perempuan, dan 1 bayi perempuan. Mereka dipulangkan dari Imigrasi Pekan Nanas Malaysia setelah menjalani masa tahanan, dan tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura hari ini,” ujarnya.
Sagala menjelaskan bahwa banyak dari mereka ditangkap dalam razia oleh otoritas Malaysia karena masalah dokumen yang tidak lengkap atau tidak aktif.
“Ada yang memiliki paspor yang sudah mati, visa kerja yang habis masa berlaku, dan dokumen tidak resmi. Inilah yang membuat mereka terjaring razia,” kata Sagala.
Setelah tiba di Tanjungpinang, para PMI ini akan diarahkan ke Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) milik Kementerian Sosial RI untuk menjalani pendataan dan perawatan.
“Usai menjalani perawatan dan pendataan selama beberapa hari, mereka akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing,” tutup Sagala.