Indeks

Kasus Netralitas ASN Dominasi Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024 di Kepri

Kantor Bawaslu Kepri di Tanjungpinang. Foto: Yuki/radarsatu.com

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Kasus netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) mendominasi dugaan pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2024.

Hal itu terungkap dari laporan dan temuan di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepri maupun kabupaten/kota. Pelanggaran itu menjadi yang paling dominan pada laporan pilkada tahun ini.

“Pelanggaran di masa kampanye dari tanggal 23 Oktober kemarin sampai hari ini yang paling dominan adalah pelanggaran netralitas ASN,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggan dan Datin Bawaslu Kepri, Rosnawati, Selasa (05/11).

Ia menjelaskan, total laporan dan temuan terkait netralitas ASN telah mencapai 15 kasus. 12 di antaranya adalah laporan. Sedangkan 3 lainnya adalah temuan.

Total 15 itu berasal dari 4 wilayah di Kepri. 2 laporan langsung ke Bawaslu Kepri, 5 laporan dari Karimun, 3 laporan dari Lingga, dan 5 laporan dari Batam.

Rosnawati melanjutkan, dalam satu laporan juga berkemungkinan menjerat lebih dari satu ASN sebagai terlapor.

“Ada satu laporan bisa lebih dari satu orang misalnya di Karimun. Ada satu temuan tapi terlapornya ada 3 orang,” lanjutnya.

Para ASN itu menjadi terlapor atas dugaan telah menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu paslon pada Pilkada di Kepri.

Pihaknya pun telah melanjutkan beberapa laporan tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Di Karimun ada tiga temuan yang sudah direkomendasikan ke BKN ini ada 5 orang ASN. Kemudian untuk Lingga, 3 sudah diteruskan ke BKN,” katanya lagi.

“Batam 2 laporan yang diteruskan ke BKN. Sampai saat ini kita masih menunggu tidak lanjut dari BKN,” tambah Rosnawati.

 

Exit mobile version