Indeks

Polisi Gerebek Sabung Ayam dan Judi Dadu di Batam, 7 Tersangka Diamankan

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu. (Foto: Egi)

BATAM, RADARSATU.COM – Satreskrim Polresta Barelang amankan puluhan kendaraan bermotor dan belasan ekor ayam aduan saat penggerebekan arena sabung ayam di kawasan Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Di lokasi yang sama kepolisian juga temukan adanya aktivitas judi dadu.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan,  petugas berhasil mengamankan puluhan kendaraan bermotor dan mobil beserta dengan ayam aduan.

“Ada 85 kendaraan roda dua, enam unit kendaraan roda empat, dan 14 ayam aduan yang kami amankan saat penggerebekan judi ayam,” ujarnya, Selasa (5/11) sore.

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap tujuh orang yang terlibat dalam kedua jenis perjudian.

Penangkapan empat orang itu terkait sabung ayam. Sementara tiga orang lainnya terkait judi dadu.

Keempat tersangka judi ayam antara lain Arthur yang bertugas memasang pisau di taji ayam, Jhon yang bertugas memegang ayam dalam arena, serta Jendri dan Santris sebagai ceker atau pengumpul uang taruhan.

Sementara itu, tiga orang yang terlibat dalam judi dadu adalah Eviel yang berperan sebagai bandar atau penggoncang dadu sekaligus pemodal, serta Indra dan Nurudin yang bertugas sebagai ceker.

Kapolresta Barelang mengungkapkan, polisi juga mengamankan uang tunai lebih dari Rp 29 juta.

Selain itu, ada juga tiga unit sepeda motor yang ternyata merupakan kendaraan curian.

“Pelakunya sudah ditahan di Polsek Bengkong, dan pemilik kendaraan juga sudah ada untuk menjemputnya,” kata Heribertus.

Untuk pemilik kendaraan lainnya yang terlibat, baik sebagai penonton maupun pemain, polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pemilik motor yang hanya menonton akan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Jika terlibat sebagai pemain, kami akan pertimbangkan untuk melakukan penahanan,” pungkasnya.

Exit mobile version