BATAM, RADARSATU.COM – Seorang mantan narapidana yang baru 17 jam menghirup udara segar di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) nekat menikam temannya saat sedang meminum minuman keras.
Saat ini polisi telah mengamankan tersangka bernama Ade Dwiansyah itu. Sementara korban tewas di tempat.
“Insiden penikaman tersebut terjadi di Simpang Dam, Kampung Aceh, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Jum’at (25/10/2024) dini hari,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, Rabu (30/10).
Lanjutnya, kejadiannya berawal saat tersangka bersama rekannya bernama Nouval sedang pesta miras. Dalam keadaan pengaruh alkohol, tersangka yang pernah bermasalah dengan korban dan masih menyimpan dendam.
“Tak terima, korban langsung cekcok dengan tersangka sehingga aksi penikaman tak terhindarkan,” ungkapnya.
Tersangka mendapatkan obeng dan parang dari rekannya. Namun tersangka menggunakan obeng untuk menikam korban sebanyak 2 kali di bagian dada.
“Tersangka nekat tikam korban karena menyimpan dendam. Pada saat pesta miras, tersangka menyiram minuman kepada korban dan penikaman tak terhindarkan,” imbuhnya.
Terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 kuhp dengan ancaman 15 tahun penjara, kemudian pasal 2 undang undang nomor 12 tentang undang undang darurat ancaman 10 tahun penjara.