BC Batam Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 26, 9 Miliar, 6 Pelaku Turut Diamankan

Kepala Bea Cukai Batam beserta tamu undangan perlihatkan BB benih lobster yang diamankan. (Foto: Ravi)

BATAM, RADARSATU.COM – Bea dan Cukai Batam berhasil gagalkan penyeludupan Benih Bening Lobster (BBL) senilai Rp 26,9 miliar di Pulau Wisata Joyo, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, pada Jum’at (12/10/2024) sekira pukul 13.00 WIB.

Kepala Bea dan Cukai Batam Zaky Firmansyah mengungkapkan, pengungkapan ini berawal saat petugas BC Batam sedang melaksanakan patroli laut, melihat High Speed Craft (HSC) melintas dengan kecepatan yang tinggi di Pulau Pengelap, Batam.

“Atas temuan tersebut, dilakukan pengejaran dan HSC mencoba kabur dari kejaran petugas mengarah ke arah pulau Numbing Bintan,” kata Zaky didampingi Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri , Kompol Zamrul Aini di Jembatan VI Barelang, pada Minggu (13/10/2024) siang.

Lanjutnya, pengejaran terus dilakukan sehingga petugas memberikan peringatan untuk menghentikan kecepatan kapal.

“Peringatan hentikan kapal telah kita lakukan, namun HSC tetap melaju kencang, kemudian petugas bisa melakukan penindakan dengan kandaskan HSC di Pulau Wisata Joyo Kabupaten Bintan,” bebernya.

Zaky juga membeberkan, setelah kapal dikandaskan, petugas berhasil amankan pelaku dan barang bukti BBL.

“Kapal pelaku berhasil kita kandaskan. Pelaku sempat melarikan diri ke daratan, namun berhasil diamankan beserta dengan barang bukti BBL sebanyak 53 boks,” tuturnya.

Pelaku yang diamankan ada 6 orang berinisial AZ sebagai nahkoda kapal, inisial AL, ZA, SA, MY dan MI yang berperan sebagai Anak Buah Kapal (ABK).

Dari pemeriksaan terhadap muatan 53 box BBL dengan total sebanyak 266.600 ekor dengan rincian 1.305 kantong plastik berisikan 261 ribu ekor benih lobster jenis pasir. Dan 28 kantong plastik berisikan 5.600 ekor benih lobster jenis mutiara.

Lanjutnya, dari pengakuan pelaku, upah yang dijanjikan jika BBL sampai ditujuan yaitu Rp 5 juta untuk nahkoda sementara untuk ABK masing-masing mendapatkan Rp 3 juta per trip.

“Dari pengakuan nahkoda HSC, benih lobster berasal dari daerah Tulang Bawang, Provinsi Lampung kemudian akan dibawa ke pasaran Vietnam,” imbuhnya.

“Akan ship to ship d perairan Malaysia kemudian nanti dibawa ke Singapura dan tujuan akhir ke Vietnam,” sambungnya.

Ditempat yang sama, Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri , Kompol Zamrul Aini mengapresiasi Bea Cukai Batam atas keberhasilan pengungkapan Penyeludupan BBL.

“Polda Kepri mengapresiasi atas keberhasilan BC Batam mengungkap kasus penyelundupan benih lobster senilai 26,9 miliar. Selama ini, Polda Kepri bersama BC Batam maupun instansi lainnya selalu bertukar informasi untuk mempermudah dalam mengatasi pelaku kejahatan di Kepulauan Riau. Semoga kedepannya tidak ada lagi penyelundupan BBL ini,” kata Zamrul.

Ribuan BBL tersebut kemudian dilakukan pelepasan liarkan di perairan Jembatan VI Barelang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *