Hima Persis Kepri Desak Kadishub dan Kadis PUPR Mundur Akibat Kurangnya Respons Terhadap Jalan Rusak

Sekretaris Jenderal PW Hima Persis Kepri, Angga Hardika. (Foto: Dok. Pribadi)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) Kepulauan Riau mendesak Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mundur dari jabatannya.

Desakan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PW Hima Persis Kepri, Angga Hardika, pada Kamis (10/10) melalui pesan WhatsApp kepada awak media.

Menurut Angga, kurangnya respons cepat pemerintah terhadap masalah jalan rusak dan berlubang di beberapa titik di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan telah memicu sejumlah kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa dalam setahun terakhir.

“Kami melihat banyak jalan yang rusak di wilayah ini, namun belum ada solusi konkret dari Dinas PUPR. Padahal, banyak kecelakaan lalu lintas, termasuk yang menyebabkan kematian, terjadi karena kelalaian dalam memperbaiki jalan tersebut. Jika Kadis PUPR tidak mampu menangani masalah ini, sebaiknya mundur dari jabatannya,” ujar Angga tegas.

Selain itu, Angga juga menyebut bahwa Pemerintah Provinsi Kepri melalui Dinas PUPR harus bertindak lebih serius dalam menangani masalah jalan provinsi yang rusak, sesuai dengan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1863 Tahun 2016.

Jalanan Berlubang yang terdapat di wilayah Kota Tanjungpinang dan Bintan yang menjadi sorotan Pimpinan Wilayah (PW) Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) (Foto: Arsip Hima Persis Kepri)

Ia menilai bahwa Dinas Perhubungan juga turut bertanggung jawab karena kurang sigap memasang rambu pada jalan yang berlubang, yang seharusnya dilakukan sementara menunggu perbaikan dari PUPR.

“Dishub juga harus mengambil tanggung jawab. Mereka bisa memasang rambu-rambu di jalan yang berlubang untuk mengurangi risiko kecelakaan sembari menunggu perbaikan. Jika mereka butuh bantuan, kami siap menunjukkan titik-titik jalan yang bermasalah,” tambahnya.

Angga menegaskan, jika tidak ada tindakan segera dari pemerintah, Hima Persis bersama masyarakat siap melakukan aksi turun ke jalan untuk mendesak perbaikan.

Mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 24 ayat (1), Angga menekankan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk segera memperbaiki jalan yang membahayakan masyarakat.

“Kami akan terus mengawal masalah ini dan jika pemerintah masih belum bertindak, opsi terakhir adalah aksi bersama masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *