Indeks

ASN Pemko Tanjungpinang Diwajibkan Netral di Pilkada

Sekretaris Daerah Tanjungpinang, Zulhidayat. (Foto: ist)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, di himbau untuk menjaga netralitas di masa pemilihan kepala daerah tahun 2024.

Untuk menguatkan imbauan tersebut, Pemko Tanjungpinang juga sudah mengeluarkan surat edaran  (SE) nomor 823 tahun 2024, terkait netralitas ASN di masa pilkada.

Sekretaris Daerah Tanjungpinang, Zulhidayat, mengatakan penerbitan SE netralitas ASN di Pilkada ini bertujuan untuk memastikan ASN tetap profesional, dan tidak terlibat dalam segala kegiatan politik praktis saat pilkada.

Zulhidayat menegaskan kewajiban netralitas ASN dalam kegiatan politik, sudah diatur dalam undang-undang tentang ASN dan peraturan pemerintah tentang disiplin ASN.

“Berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah, ASN yang tidak menjaga netralitas dalam pemilu, dapat diberi sanksi berupa teguran hingga pemberhentian sebagai ASN,” ujar Zulhidayat.

Exit mobile version