ANAMBAS, RADARSATU.COM – Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Kepulauan Anambas menolak pembentukan Forum TJSLP Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Kami pastikan bahwa pembentukan Forum TJSLP Kabupaten Kepulauan Anambas Cacat Hukum dan Melanggar Perda No. 5 Tahun 2019 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Pasal 4 menyebutkan bahwa Pelaksanaan TJSLP berdasarkan asas : Kepastian Hukum, Kepentingan Umum, Keadilan, Manfaat, Kepedulian, Keterpaduan, Kemandirian, Kemitraan, Profesional, Transparansi dan Akuntabilitas, ujar Arpandi, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dilanjutkan Arfandi, ‘Kami yakin bahwa Rapat tersebut melanggar Perbup No.44 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksana Perda No 5 Tahun 2019 tentang Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan,’ ujarnya.
Pada Pasal 8 bahwa Susunan Keanggotaan Forum TJSLP dan Pasal 9 point 3 bahwa Keanggotaan Forum TJSLP dari Unsur Masyarakat. Kami mempertanyakan kenapa pada Rapat Pembentukan Forum TJSLP mulai dari tanggal 3 Oktober 2024 dan tanggal 5 Oktober 2024 tidak mengundang Ormas, Lsm dan Okp tingkat Kabupaten Kepulauan Anambas seperti : KNPI Karang Taruna, Pemuda Pancasila, Pemuda Muhammadiyah dll.
“Kami Menolak terbentukanya Forum TJSLP tersebut karena telah melanggar Perda No.5 tahun 2019 dan Perbup No.44 Tahun 2022. Kami menyaraknkan untuk Pembentukan Forum TJSLP harus dilakukan rapat ulang dengan mengundang semua Ormas, LSM dan OKP tingkat Kabupaten Kepulauan Anambas, bukan malah organisasi yang tidak memiliki Badan Hukum atau Legalitas Formal,” tutup Arpandi.