TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM –Kontraktor proyek Polder di Jalan Srikaton Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap alasannya tetap memasang pailing yang retak.
Padahal, Warga jalan Sri Katon, Kelurahan Pinang Kencana yang enggan disebutkan identitasnya, mengeluhkan adanya sejumlah tiang pancang atau pailing pada proyek Polder tersebut pecah dan retak-retak.
Namun pekerja di lapangan tetap memasang pailing tersebut.
Hal itu juga tampak dari beberapa foto yang diterima Tim Redaksi Radarsatu.com baru baru ini.
Sementara pihak kontraktor pelaksana proyek Polder, dalam hal ini PT. Bangun Cipta, melalui Manager Projek, Adi Putra memberi klarifikasi.
Adi Putra membenarkan adanya sejumlah pailing yang retak tersebut, namun keretakan itu masih dalam batas toleransi.
Menurutnya, keretakan disebabkan adanya hentakan keras oleh hamer, namun karena adanya batu keras dibawah tanah sehingga beton menjadi retak.
“Kami sudah berkonsultasi dengan konsultan dan konsultan merekomendasikan untuk dilakukan perlakuan khusus setelah pemancangan selesai, berupa injeksi beton pada keretakan,” katanya.
Adi Putra juga menambahkan, toleransi maksimal keretakan tidak boleh lebih dari 5 cm.
“Jika lebih dari 5cm maka pailingnya tidak bisa diinjek, sehingga beresiko terjadi kebocoran di kemudian hari,” tambahnya.
Saat ini masa pengerjaan yang telah berjalan selama 217 hari kalender, progres pengerjaan telah mencapai 85 persen.
“Progres 85 persen, sisa 15 persen, pengerjaan berupa pemancangan pailing dan penggalian tanah,” ujarnya.
Terkait kondisi cuaca yang telah memasuki musim hujan, menurutnya secara umum tidak mengganggu pengerjaan proyek, hanya saja jalan yang dilewati kendaraan truk pengangkut tanah menjadi licin dan becek.
Sekedar informasi, proyek pembangunan Polder pengendali banjir di Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur itu bersumber dari anggaran APBN yang dianggarkan senilai Rp. 37.190.160.000,-.
Sebelumnya, awal mula proyek itu dikerjakan, sejumlah masyarakat setempat menolak karena merasa dirugikan dari pohon durian yang tidak diganti rugi oleh pihak kontraktor, kemudian rumah warga mengalami keretakan dan bahkan pekerjaan proyek tersebut telah membuat ketenangan warga terganggu karena adanya desingan mesin alat berat yang bekerja siang malam, serta debu yang masuk kerumah warga.
Pemerintah Kota Tanjungpinang dan DPRD belum ada membela masyarakat setempat, akhirnya Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Tanjungpinang-Bintan Bagus Wahyuda Utama angkat suara.
“Kami melihat bahwa ada beberapa warga yang terkena imbas akibat proyek itu, namun sampai saat ini belum ada kejelasan tanggung jawab dari pihak pemerintah untuk itu. Seharusnya ada hak-hak masyarakat untuk mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi atas dampak pekerjaan konstruksi itu,” ucapnya.
Ia menegaskan sesuai dengan Pasal 85 ayat (1) huruf b UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, masyarakat berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi akibat proyek pembangunan tersebut.
“Jika menyangkut hak-hak masyarakat yang belum tertunaikan dengan baik maka kami tidak akan tinggal diam,” tegas Bagus.