Diskominfo Natuna Terus Tingkatkan Pelayanan dan Kualitas

Kantor Diskominfo Natuna. (Foto: Robbin)

NATUNA, RADARSATU.COM – Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) terus meningkatkan pelayanan dan kualitas.

Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Natuna, Kevin Khahar menilai, keterbukaan informasi saat ini yang menjadi tanggung jawab setiap pemerintah daerah.

Terutama, Diskominfo Natuna selaku perpanjangan tangan Pemerintah pusat di Kabupaten Natuna dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat.

Adanya e-Monev 2024 (Monitoring dan Evaluasi) yang dilakukan oleh Komisi Informasi yang merupakan lembaga mandiri yang mengawasi lembaga publik dalan memberikan informasi kepada publik menilai bahwa Diskominfo Natuna memerlukan peningkatan kualitas layanan informasi publik dengan melakukan langkah-langkah konkret.

“Tentunya demi meningkatkan dan mewujudkan keterbukaan informasi serta memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat yang baik tersebut, kami melakukan langkah-langkah konkret,” ucapnya.

Baca Juga :  Satlantas Polres Tanjungpinang Bagikan Gantungan Kunci ke Pengendara
Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Natuna, Kevin Khahar.

Pertama, melakukan studi banding dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung pada Selasa-Rabu, 17-18 September 2024.

Hal itu untuk mengadopsi inovasi-inovasi terkait layanan informasi publik yang ada di Kota Bandung.

Dengan Pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Bandung menjadi yang terbaik selam sembilan tahun berturut-turut sebagai PPID Inovatif dan Informatif.

Tentunya menjadi motivasi tersendiri bagi Diskominfo Natuna untuk mengadopsi inovasi tersebut di Natuna.

Kemudian, dengan menyediakan tempat pelaporan langsung (Stand SP4N Lapor)  oleh Diskominfo Natuna tepat di depan Kantor Diskominfo untuk menerima secara langsung pengaduan masyarakat baik aspirasi ataupun keluhan.

Baca Juga :  Muhammad Rudi Apresiasi Jumlah Bibit Jati Emas Capai 12 Ribu

“Kami juga menyediakan fasilitas untuk melaporkan pengaduan tersebut secara digital melalui Layanan SP4N Lapor (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) melalui SMS melalui nomor 1708 ataupun Website Lapor (natuna.lapor.go.id),” ucap Kevin.

Nantinya, pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan tertuju kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.

Hal tersebut untuk menampung laporan masyarakat Natuna baik berupa aspirasi ataupun aduan tertentu demi mewujudkan kualitas pelayanan publik yang baik.

Selain informasi publik seperti tupoksi, renstra, realisasi anggaran, dan lainnya yang bebas diakses melalui website natunakab.go.id dan juga PPID, Diskominfo Natuna juga menyiapkan dan menyebarkan luaskan segala informasi publik melalui media sosial yang dimiliki oleh Diskominfo Natuna seperti Instagram, Facebook, Threads, Twitter, TikTok hingga YouTube.

Baca Juga :  Pelantar 1 dan 2 Terhubung, Bagian Penataan Ibukota dan Untuk Meningkatkan Ekonomi Kepri

Tentunya Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna berkomitmen dan konsisten dalam melaksanakan keterbukaan informasi kepada publik dengan selalu melaksanakan peningkatan-peningkatan kualitas layanan informasi publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *