Pemkab Bintan Tetapkan Lahan Warga yang Belum Diganti Rugi Sebagai Inventaris Aset

Aset Pemkab Bintan yang belum diganti rugi. (Foto: Robbin)

BINTAN, RADARSATU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan menetapkan lahan warga yang belum diganti rugi di halaman kantor Bupati Bintan sebagai inventaris aset.

Penetapan aset itu terindikasi melanggar ketentuan. Inventaris aset pemkab Bintan adalah daftar barang milik daerah yang dibeli dari APBD atau perolehan lainnya yang sah.

Sedangkan lahan seluas 9.195 meter persegi yang terletak di halaman kantor Bupati Bintan belum dibeli atau diganti rugi oleh pemerintah kepada warga sebagai pemegang hak.

Kabid Aset BPKAD Bintan, Sugito membenarkan lahan beserta bangunan kantor Bupati Bintan telah ditetapkan sebagai aset milik Pemkab Bintan sebagai inventaris.

“Kalau masalah lahan kantor bupati menjadi aset memang benar sudah tercatat di inventaris. Untuk kebenaran hal ini akan kami pelajari lebih lanjut,” ucapnya.

Sebagaimana diberitakan, sebagian lahan kantor Bupati Bintan seluas 9.195 meter persegi belum diganti rugi selama 17 tahun. Diduga ada oknum dinas PUPR yang sengaja mempersulit hak pemilik lahan itu.

Baca Juga :  Jelang Hari Bhayangkara ke-78, Irjen Pol. Yan Fitri Buka Turnamen Sepak Bola Kapolda Cup 2024

Pemilk lahan melalui perwakilan ahli waris, Hafiz mengatakan lahan milik orang tuanya itu dulu adalah pohon karet produktif yang ada nilai ekonomisnya.

Namun setelah ada pembangunan kantor bupati, pohon-pohon yang berdiri diatas lahan milik bapaknya itu mati total seluruhnya.

“Dulunya pohon karet produktif luas lahan 2 hektare disitu, tapi sudah mati semua karena ada pembangunan kantor bupati yang terkena dari 2 H itu sekitar 9.195 m persegi,” katanya.

Saat ini Pemkab Bintan telah menunjuk tim Apprasial untuk menilai harga lahan tersebut. Usai meninjau lokasi lahan ingin dinilai, Tim penilai mengaku dalam menetapkan harga lahan mereka tidak dapat mempertimbangkan historis lahan terkait adanya pohon karet produktif sebelum pemerintah membangun kantor bupati.

Baca Juga :  Logistik Pemilu Sudah 100 Persen, PSU di 4 Kabupaten di Riau Siap Digelar

Menurutnya Hafiz, 17 tahun bukan waktu yang singkat. Sejak itu almarhum bapaknya mengurus ganti rugi ke pemerintah daerah. Ia menduga ada oknum PUPR yang mempersulit ganti rugi lahan tersebut sehingga ganti rugi belum dilakukan.

“Jadi dulu itu sudah diurus oleh bapak. Namun dalam proses urus itu bapak sudah capek, karena tidak ada titik terang oleh oknum di dinas PUPR itu. Ya tentu dalam hal ini Pemkab Bintan,” ujarnya.

Kendati demikian, pada tahun 2024 ini Dinas PUPR telah memproses ganti rugi lahan tersebut. Prosesnya pun telah masuk ke tahap penilaian harga oleh tim Appraisal yang ditunjuk melalui tahapan e-Katalog.

Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Bintan, Deni menyampaikan saat ini pemerintah telah berupaya untuk mengganti rugi lahan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Kabupaten Karimun Akhirnya Miliki Sirkuit Motorcross Permanen di Desa Pongkar

Proses pembayaran ganti rugi lahan di PUPR telah dilakukan, keputusan tim penilai merupakan keputusan yang akan diikuti pemkab dan tidak dapat dinegoisasi.

“Jika lebih dari pagu pembayaran, tergantung apakah pemkab punya anggaran lagi, yang jelas tujuannya untuk menyelesaikan ganti rugi ini karena telah dibuat orang yang lama, ” kata Deni.

“Nanti setuju atau tidak penilaian dari tim appriassal soal harga. Kalau tidak setuju, pembayaran tidak dapat kita lakukan dan akan kita titipkan ke pengadilan uang tersebut,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *