KPU Tanjungpinang Tetapkan 172.182 Pemilih sebagai DPT untuk Pilkada 2024

Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal. (Foto: Okta)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang resmi menetapkan 172.182 pemilih sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 dalam rapat pleno yang digelar pada Jumat (20/9).

Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal, menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan hasil akhir dari proses pemutakhiran data pemilih.

“Awalnya, jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) mencapai 172.419 pemilih. Namun, setelah menerima beberapa rekomendasi dari Bawaslu terkait temuan data ganda dan pemilih yang sudah meninggal dunia,” jelas, Faizal, Sabtu (21/09).

Baca Juga :  Diduga Mabuk Lem, Pria di Tanjungpinang Tusuk Teman Sendiri

“Kami melakukan peninjauan ulang. Setelah melalui verifikasi, banyak data ganda dan data pemilih yang telah meninggal, sehingga mereka tidak memenuhi syarat untuk masuk DPT,” tambahnya.

Faizal melanjutkan, proses pemutakhiran data tersebut menyebabkan penurunan jumlah pemilih sebesar 237 orang dibandingkan DPT awal.

Selain itu, KPU menetapkan sebanyak 323 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh Kota Tanjungpinang untuk pemilihan yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

“Kami sedang mempersiapkan beberapa tahapan menjelang pemungutan suara, termasuk memantau distribusi logistik pemilu, penerimaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), serta kebutuhan lainnya yang mendukung kelancaran pelaksanaan hari pemilihan,” ujar Faizal.

Baca Juga :  Pilkada Semakin Dekat, KPU Harus Siapkan Semua dengan Maksimal

Masyarakat diimbau untuk aktif mengecek status DPT mereka melalui situs resmi KPU di https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Jika belum terdaftar, masyarakat dapat langsung menghubungi kantor KPU Tanjungpinang untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *