Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang Tangkap Lima Pengedar Narkoba di Berbagai Lokasi

Kapolresta Tanjungpinang yang ditemani Wakapolresta dan Kepala Unit Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang saat melakukan ekpos penangkapan lima pengedar narkoba, Rabu (18/9/2024). (Humas.Polresta Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers di Lobby Polresta Tanjungpinang terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa memaparkan keberhasilan anggotanya dalam menangkap lima orang tersangka pengedar narkoba di sejumlah lokasi berbeda.

Kelima tersangka yang berhasil diamankan adalah RZ dan PA, yang diketahui merupakan pasangan kekasih, serta DA, JA, dan HP. Penangkapan ini bermula dari informasi mengenai aktivitas mencurigakan RZ dan PA yang diduga mengedarkan narkoba di wilayah Tanjungpinang Barat.

Baca Juga :  Kakanwil DJPb Kepri: Kinerja APBN Kita Sebagai Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kepri

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap RZ dan PA di Jalan Nila Batu Hitam dengan barang bukti sabu seberat 1,12 gram,” ujar Kombes Pol Budi Santosa.

Hasil interogasi menunjukkan bahwa sabu tersebut didapatkan dari tersangka DA, yang kemudian ditangkap di Jalan Sultan Mahmud dengan barang bukti tambahan seberat 1,42 gram.

Dari keterangan DA, polisi kemudian berhasil menangkap tersangka lain, JA, di Jalan Teluk Keriting. Meskipun tidak ditemukan barang bukti di tangan JA, hasil interogasi mengungkapkan bahwa narkoba tersebut dititipkan kepada tersangka HP.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Tanjungpinang Bahas Program Penanggulangan Kemiskinan Bersama Dinsos

HP akhirnya ditangkap di rumahnya di Jalan Cempedak, Gang Nangka 7, dengan barang bukti sabu seberat 504,44 gram.

“Dari lima pelaku yang ditangkap ini, empat di antaranya adalah pengedar, sedangkan JA merupakan bandar sabu,” tambah Kapolresta Tanjungpinang.

Kelima tersangka kini telah dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2, juncto Pasal 112 ayat 1 dan 2, juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda hingga sepuluh miliar rupiah.

Baca Juga :  Amankan Listrik Selama Idul Adha 1445 H, PLN Tetapkan Masa Siaga Tiga Hari Berturut

“Semua tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolresta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *