Indeks

Minta Tidak Perpanjang HGB CDA, Dewan Dorong Pemko Keluarkan Rekomendasi

Surya Admaja, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengeluarkan surat rekomendasi ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk tidak memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Citra Daya Aditya (CDA) di Kampung Nusantara, Kilometer 14, Kelurahan Air Raja, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

Demikian disampaikan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Surya Admaja pada Selasa (17/09/2024). Menurutnya, Pemko harus segera mengeluarkan rekomendasi karena di kawasan tersebut ada kehidupan ratusan masyarakat.

Berdasarkan data yang ia terima, terdapat 200 Kartu Keluarga (KK) lebih telah mendiami di lahan bekas SHGB CDA, mereka ada yang membuat rumah secara permanen serta berkebun.

“DPRD mendorong Pemko Tanjungpinang untuk mengeluarkan rekomendasi ke Kementerian ATR/BPN agar tidak memperpanjang HGB CDA karena ada kehidupan ratusan masyarakat disana,” ucap Politisi Partai Gerindra tersebut.

Anggota Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Tanjungpinang itu juga menilai PT CDA sudah tidak melaksanakan kewajibannya sebagai pemegang HGB selama 30 tahun di lahan seluas 253 hektare tersebut.

Untuk itu, sebagai wakil rakyat ia akan memperjuangkan dan mengawal aspirasi masyarakat di kawasan itu ke Pemerintah Daerah maupun pusat.

“Pemerintah harus melek melihat sebuah persoalan di masyarakat. Harusnya segera mengeluarkan rekomendasi penolakan perpanjangan HGB CDA ke Kementerian,” katanya.

Saat ini permohonan perpanjangan dan pemisahan SHGB PT CDA telah masuk ke Kantor Pertanahan (Kantah) Tanjungpinang.

Prosesnya pun terpaksa dihentikan karena saat petugas Kantah dan perusahaan ingin melakukan tahapan pengukuran mendapat penolakan oleh ratusan masyarakat setempat.

Akhirnya, Kepala Kantah Tanjungpinang, Bambang Prasongko angkat suara. Ia menyebut, baik itu perusahaan maupun masyarakat (penggarap) tidak bisa diproses jika mengajukan permohonan pembuatan sertifikat ke Kantah.

“Karena belum memenuhi syarat clear dan clean di masyarakat, maka kita tetapkan di lokasi tersebut lokasi yang sedang bermasalah,” ucapnya.

Status lahan itupun otomatis kembali dikuasai negara sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021, Pasal 37 ayat (3), setelah jangka waktu berakhir, tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Sebelumnya, warga Kampung Nusantara yang mendiami lokasi HGB tersebut selama 20 tahun terakhir, juga sudah melayangkan surat ke Menteri ATR/BPN, Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.

Mereka meminta Menteri ATR/BPN, Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih, Prabowo Subianto menolak perpanjangan dan pemisahan HGB No. 00753 dan No. 00780 atas nama PT. Citra Daya Aditya karena terbukti lahan tersebut tidak dibangun dan diusahakan sejak diberikan hak selama 30 tahun lalu.

Exit mobile version