Indeks

DPRD dan Warga Kampung Nusantara Tolak Pengukuran Lahan Bekas HGB PT CDA

Ratusan masyarakat menolak pengukuran oleh Kantor Pertanahan Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG – Ratusan masyarakat Kampung Nusantara, Kilometer 14, Kelurahan Air Raja, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri menolak keras petugas Pertanahan untuk mengukur lahan eks Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT. Citra Daya Aditya di lokasi tersebut.

Penolakan itu juga disampaikan dalam bentuk spanduk di empat simpang gerbang masuk kampung Nusantara.

Dalam pantuan di lapangan, ratusan masyarakat yang diwakili tim 9 berlanjut mengadakan audensi kembali dengan mendatangi Kantor Pertanahan, mereka meminta klarifikasi kantor Pertanahan serta PT CDA untuk mengukur lahan yang sudah di tempati masyarakat 20 tahun lamanya itu.

“Kami menolak keras adanya pengukuran lahan eks HGB CDA di lokasi kami tinggal,” kata Koordinator masyarakat setempat, Mohammad Parkusnadi yang sering disapa Yus.

Yus mengatakan, tim 9 sebelumnya telah melaksanakan audiensi bersama Kanwil BPN Kepri dan Kantor Pertanahan (Kantah) Tanjungpinang pada Rabu lalu.

Dalam audensi tersebut, penjelasan yang disampaikan oleh Kakantah, akan mengutus petugas untuk mengidentifikasi lokasi lahan eks HGB PT CDA bukan untuk mengukur atas pengajuan perpanjangan HGB.

“Masyarakat tidak mau diukur lahannya. Ternyata ada kepentingan PT CDA dalam rangka memperpanjang HGB tersebut. Makanya, masyarakat menolak keras kedatangan PT CDA dan pihak terkait,” ucap Yus.

Anggota DPRD Tanjungpinang, Johan Siringgo Ringgo (Kemeja Merah).

DPRD Ikut Menolak

Anggota DPRD Tanjungpinang, Johan Siringo Ringo yang hadir di tengah-tengah masyarakat setempat menyampaikan penolakan DPRD terhadap pengukuran perpanjangan SHGB PT CDA yang ingin dilakukan petugas Kantor Pertanahan Tanjungpinang di lahan tersebut.

“Kedatangan saya kesini, sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPRD. Kami DPRD menolak pengukuran lahan di lokasi dan kami akan mengawal aspirasi masyarakat sesuai tupoksi kami,” ucapnya.

Perwakilan PT CDA di Jakarta, Deden.

Pernyataan PT CDA

Koordinator Lapangan (Korlap) PT CDA, Maskur membenarkan adanya pengukuran lahan untuk mengganti rugi ke masyarakat seluas 21,5 hektare dari 253 hektare SHGB yang dikuasai CDA.

Ia katakan, dalam kesepakatan internal CDA, dari 21,5 Hektare yang dikeluarkan akan diserahkan ke masyarakat sekitar 10 hektare dengan rincian ukuran lahan 10×15 diberikan ke warga dan 10 hektare untuk bank tanah serta 1,5 hektare untuk pasar.

“Lahan 10×15 itu beserta serifikatnya kami biayai dan rumah ibadah sekalian,” kata Maskur.

CDA membantah adanya aktivitas penambangan bijih bauksit yang dilakukan di lokasi SHGB tersebut. Ia juga mengaku SHGB CDA masih berlaku.

“Belum habis, belum, yang jelas belum,” kata Perwakilan CDA di Jakarta, Deden yang tidak merinci dan menjawab kapan habis masa berlaku HGB tersebut.

Deden juga mengaku PT CDA sudah mengajukan proses perpanjangan sertifikat HGB ke Kantor Pertanahan Tanjungpinang, namun demikian ia tidak merinci lebih jauh terkait peruntukan lahan tersebut.

Pihak CDA bahkan mengklaim selama ini aktif mengelola dan menunggu lahan seluas kurang lebih 300 hektare di Kampung Nusantara.

“Dikelola dan ditungguin kok. legalitas kami juga lengkap berupa sertifikat HGB, sehingga tak menyalahi aturan,” ujarnya.

Deden turut menanggapi soal tak adanya aktivitas pembangunan apapun oleh PT CDA selama 30 tahun mengelola lahan di Kampung Nusantara.

Menurutnya PT CDA memerlukan perencanaan yang matang untuk kegiatan investasi di atas lahan itu, sehingga tidak cukup dengan waktu setahun atau dua tahun.

Apalagi dalam beberapa tahun terakhir terjadi wabah COVID-19, maka berdampak pula pada perencanaan besar PT CDA.

“Akibatnya, perencanaan PT CDA jadi tertunda. Terkait perencanaan itu belum bisa kami jelaskan sekarang, nanti ada domainnya lagi,” kata Deden.

Kakantah Tanjungpinang, Bambang Prasongko

Kakantah Tanjungpinang Bantah Pernyataan CDA

Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Tanjungpinang, Bambang Prasongko membantah masa berlaku SHGB PT CDA tersebut masih berlaku. Ia katakan masa berlaku SHGB CDA tersebut telah habis pada tanggal 10 September 2024 lalu.

“Saya yang tahu, disini administrasinya, habisnya tanggal 10 September 2024,” tegas Bambang saat diwawancari wartawan.

Ia katakan, pengukuran lahan di atas eks HGB CDA itu atas dasar permohonan pengajuan perpanjangan dan pemisahan HGB dari CDA. Karena setiap surat permohonan yang masuk, pihaknya wajib menindaklanjutinya.

“Jadi kita mau ukur lahan yang diajukan pemisahan dan perpanjangan itu. Jika ada persoalan, makanya persoalan itu harus clear terlebih dahulu, baru kita bisa proses ke kementerian. Jika belum, kami gak bisa proses surat CDA, bahkan warga,” ucapnya

Bambang berharap, agar persoalan tersebut dapat diselesaikan pihak CDA bersama masyarakat, karena pihaknya tidak akan memproses lahan tersebut jika masih ada persoalan yang muncul.

Lanjut Bambang menyampaikan pihaknya juga akan menyurati PT CDA terkait adanya kendala yang dalam artian belum clean and clear, sehingga menjadi tugas perusahaan untuk menyelesaikan terlebih dahulu proses ini bersama warga.

“Kalau persoalan ini tidak kunjung selesai, maka lahan tersebut akan terus dalam posisi bermasalah, sehingga BPN tak akan menindaklanjuti apapun, maka dampak yang dirugikan itu masyarakat,” ucapanya.

Ia turut menambahkan petugas kantor pertanahan Tanjungpinang juga telah membuat catatan terkait persoalan lahan di Kampung Nusantara yang belum clean and celar di lapangan.

Meskipun pihaknya belum mengetahui secara detail kondisi di lapangan, namun jajarannya sudah melihat keberadaan masyarakat di lokasi tersebut.

“Kami berada untuk kepentingan semua pihak dan paling penting permasalahan pertanahan ini ada penyelesaian terbaik buat semua pihak agar tanah Tanjunpinang tidak jadi sengketa,” ujar Bambang.

Pihaknya turut berupaya maksimal memfasilitasi penyelesaian persoalan lahan antara PT CDA dan warga Kampung Nusantara.

Apalagi masalah ini sudah jadi atensi banyak pihak termasuk DPRD Tanjungpinang yang dalam waktu dekat akan memanggil pihak-pihak terkait persoalan lahan tersebut.

Exit mobile version