Indeks

Polda Kepri Tangkap 2 Pelaku Hipnotis Spesialis Lansia, Uang Ratusan Juta Raib

Kedua pelaku hipnotis saat berada di Mapolda Kepri. (Foto: Ravi)

BATAM, RADARSATU.COM – Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang amankan 2 orang pelaku tindak pidana penipuan dengan cara menghipnotis calon korban.

Setelah melarikan diri, kedua tersangka yang berinisial HC dan IS diamankan tim gabungan di daerah Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander menjelaskan, kejadiannya berawal saat korban inisial NA (68) yang sedang berada di mall Batam disapa oleh tersangka inisial HC.

“Saat itu korban yang sedang sendirian disapa oleh tersangka inisial HC. Awal pertemuan, tersangka memperkenalkan dirinya dan menjelaskan bahwa ada yang berbuat jahat kepada korban dengan memasukkan jarum ke dalam tubuhnya,” kata Donny, Rabu (4/9/2024) siang.

Lanjutnya, mendengar penjelasan tersangka, korban langsung mempercayai dan mengikuti apa yang disampaikan oleh tersangka agar korban bisa disembuhkan.

“Tersangka bekerja tidak sendirian, ada tersangka inisial IS yang membantu. Perannya mempersiapkan alat-alat yang digunakan seperti telur yang didalamnya sudah berisikan 7 jarum dan alat lainnya untuk menghipnotis korbannya,” bebernya.

Korban yang percaya sepenuhnya kepada tersangka, tanpa sadar korban memberikan kartu ATM beserta dengan nomor pin kepada tersangka.

“Korban seperti terhipnotis atas kata-kata tersangka. Kartu ATM berserta nomor pin diberikan langsung kepada tersangka,” tuturnya.

Selang beberapa hari kejadian, korban baru menyadari bahwa uangnya telah hilang dari dalam rekening nya.

“Sebanyak Rp 270 juta uang dalam rekening ditarik oleh tersangka,” imbuhnya.

Tidak hanya satu korban, tersangka juga berhasil mencari korban lainnya dengan kerugian yang dialami korban sekitar Rp 30 juta.

“Kedua korban rata-rata usia diatas 60 an. Jadi korban yang sudah lanjut usia menjadi mudah untuk dipengaruhi oleh tersangka,” kata Donny.

Setelah berhasil menghipnotis para korban, kedua tersangka melarikan diri ke daerah Jakarta, kemudian ke Bali dan terakhir di Lombok.

“Kedua tersangka berpindah-pindah untuk menghabiskan uang hasil hipnotis dengan berfoya-foya dan bermain wanita serta berjudi,” pungkasnya.

Tersangka yang hanya berprofesi tukang ojek ini dikenakan pasal 378 dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

“Kedua tersangka mendapatkan kurungan 5 tahun penjara, sementara uang hasil kejahatan mereka hanya tersisa Rp 7 juta,” tandasnya.

Exit mobile version