Tak Jera Lakukan Pencurian, Residivis Curat Ini Kembali Ditangkap Satreskrim Polres Anambas

HN (39), residivis kasus pencurian yang kembali ditangkap Satuan Reskrim Polres Kepulauan Anambas. (Foto2: Humas Polres Anambas)

ANAMBAS, RADARSATU.COM – Satuan Reskrim Polres Kepulauan Anambas yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Polres Kepulauan Anambas, Bripka Taufik Ismail berhasil melakukan penangkapan residivis pelaku terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada tanggal 21 Agustus 2024 lalu.

Pelakui berhasil ditangkap sekira pukul 17.30 Wib, bertempat di Jalan Takari RT 002/RW 008 Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, Senin (02/09/2024).

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H., M.H., mengatakan pelaku HN (39) yang berhasil di amankan ini merupakan seorang residivis di kasus yang sama yaitu di tahun 2022 yang lalu.

“Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 Pukul 02.30 Wib, disebuah rumah yang berada di Jalan Air Buding, RT 001 RW 002 Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas,”kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H., M.H.

Baca Juga :  Cabuli Anak Dibawah Umur Sebanyak Dua Kali, Pemuda di Anambas Ditangkap Polisi

IPTU Rio Ardian menjelaskan kronologi kejadian dimana pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB, dimana sebelum Junaidi (korban) dan istrinya masuk kamar untuk istirahat tidur, 2 unit laptop milik korban masih ada diletakan di atas  meja ruang tamu dan disamping pintu kamar.

Personel Satreskrim Polres Kepulauan Anambas yang berhasil menangkap HN (39) residivis kasus pencurian dan pemberatan.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 06.00 WIB, Junaidi dibangunkan oleh Rikawati (istri korban) yang berkata kepada suaminya, “Pa, laptop kok gak ada, hilang semua”. Mendengar hal tersebut, korban Junaidi  terkejut dan berkata kepada istrinya, “Kayak mana bisa hilang”.

Baca Juga :  Kapolres Ucok Ajak Warga Perangi Hoaks

Mendengar hal tersebut, Junaidi  langsung keluar dari kamarnya untuk mengecek dan memastikan apa yang dikatakan oleh istrinya. Dan benar saja setelah Junaidi mengecek ke ruang tamu, Junaidi  tidak melihat Laptop miliknya yang semula di letakan di atas meja ruang tamu beserta tas.

Selain itu juga, dua buah buku rekening dan juga uang tunai sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) yang ada didalam tas laptop tersebut juga hilang. Kemudian korban Junaidi mengecek laptop milik istrinya Rikawati yang berada disamping pintu kamar juga tidak ada.

Setelah di lakukan penyelidikan, pelaku dapat di tangkap lalu dilakukan pengembangan. Ternyata tersangka HN (39) sebelumnya telah melakukan pencurian di 3 tempat berbeda. Selanjutnya penyidikan berhasil mengamankan pelaku HN (39) dan menyita beserta barang bukti berupa (satu) buah unit laptop merek Lenovo tipe Ryzen 3. Akibat kejadian ini total  kerugian mencapai Rp 70.000.000 (Tujuh Puluh Juta Rupiah)

Baca Juga :  Kerinduan yang tak tersampaikan

“Saat ini pelaku HN (39) sudah di amankan di Polres Kepulauan Anambas dan sedang menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Polres Kepulauan Anambas. Pasal yang dipersangkakan yakni asal 363 ayat (1) butir ke 3e Jo Pasal 65 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,”ujar IPTU Rio Ardian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *