Mahasiswa Desak Pemko Tanjungpinang Ambil Alih Lahan HGB PT CDA

Ketua HIMA-PERSIS Tanjungpinang-Bintan, Muhammad Zhein Noor Ramadhan. (Foto: dok. Zein)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM- Ketua Umum Pimpinan Daerah Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (HIMA-PERSIS) Tanjungpinang-Bintan, Muhammad Zhein Noor Ramadhan mendesak negara melalui Pemko Tanjungpinang segera mengambil alih lahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) PT Citra Daya Aditya (CDA).

Desakan mahasiswa tersebut muncul, menyusul informasi adanya upaya pihak tertentu ingin memuluskan perpanjangan Sertifikat HGB yang dikuasai PT CDA di Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

“Dan PT CDA atas lahan yang dikuasai dengan Sertifikat HGB tidak pernah menggunakan lahan tersebut sebagaimana mestinya selama 30 tahun terakhir. Harusnya sudah diambil negara melalui pemko untuk dikelolah bersama masyarakat sekitar,” tegasnya, Rabu (28/08/2024).

Baca Juga :  Gubernur Kepri Lantik Andri Rizal Jadi Pj Wali Kota Tanjungpinang

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2010 tentang tanah terlantar, yang diperbarui dengan PP No 20 tahun 2021 negara wajib untuk mengambil alih kembali jika tidak digunakan selama 3 tahun.

Untuk itu dengan peraturan yang jelas, mahasiswa mendesak BPN mengambil langkah cepat dan penuh perhitungan untuk mengambil alih lahan tersebut dan diserahkan kepada negara melalui pemerintah sesegera mungkin.

Dengan berakhirnya status HGB CDA pada tanggal 10 September 2024 mendatang, Zhen mengingatkan kepada Kantor Pertanahan untuk tidak menyampingkan peraturan yang berlaku.

Dalam peraturan perpanjangan HGB, salah satu syaratnya adalah pemberian perpanjangan dan pembaruan hak harus terlebih dahulu dilakukan penilaian apakah pemegang HGB tersebut masih menggunakan tanahnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam keputusan pemberian HGB yang pertama kali, serta tidak bertentangan dengan Rencana Umum Tata Ruang yang berlaku.

Baca Juga :  Dewi Ansar Ajak Wujudkan Generasi Tangguh Cegah Stunting

“Kita ingin lahan yang sudah ditempati dan dimanfaatkan warga sekitar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat kota Tanjungpinang. Bukan dijadikan tanah terlantar oleh perusahaan,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, terdapat 2 Sertifikat HGB PT CDA di di Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) dengan total luas lahan 253,25 Haktare, yakni Sertipikat HGB No. 00753 seluas 178,19 Ha dan Sertipikat HGB No. 00780 seluas 75,06 Ha.

Tidak melaksanakan peruntukkan HGB tersebut, alih-alih ingin perpanjang kembali HGB ke Kementerian melalui kantor Pertanahan dan Kanwil BPN. Padahal, kawasan tersebut telah banyak warga memanfaatkannya karena telah ditelantarkan selama 30 tahun.

Baca Juga :  Pasangan 'ARAH' Lanjutkan Visi Misi Sebelumnya

Berdasarkan informasi yang di himpun, total Kartu Keluarga (KK) di lokasi HGB CDA tersebut berjumlah 200 KK lebih. Mereka memanfaatkan lahan terlantar dengan berkebun dan membangun rumah secara permanen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *