Indeks

Meski Diterlantarkan 30 Tahun, Ada Upaya Memuluskan Perpanjangan HGB CDA

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM– PT Citra Daya Aditya (CDA), pemilik Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 00753 dan 00780 seluas 200 Haktare lebih di Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), diduga telah menelantarkan tanah tersebut sejak diberikan haknya pada tanggal 21 Juni 1995.

Hingga berita ini dirilis atau 30 tahun sejak diberikan hak, CDA belum ada memanfaatkan tanah tersebut sesuai peruntukannya. Berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian ATR/BPN, kedua Sertipikat HGB tersebut akan berakhir haknya pada tanggal 10 September 2024.

Alih-alih menetapkan kedua obyek HGB tersebut sebagai tanah terlantar dan merampasnya untuk kepentingan daerah, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian ATR/BPN) Provinsi Kepri disebut-sebut sedang memproses perpanjangannya.

Bahkan, untuk memuluskan perpanjangan kedua HGB CDA tersebut, Pemko dan Pansus RTRW Kota Tanjungpinang dikabarkan akan mengakomodirnya melalui perubahan RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Kawasan yang dulunya merupakan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), kabarnya sudah berubah menjadi kawasan Perdagangan jasa, Perumahan dan Industri melalui perubahan RTRW dan RDTR. Dengan demikian, perpanjangan HGB CDA tersebut berpotensi mulus karena sudah sesuai RTRW dan RDTR.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat mengatakan, bahwa prinsipnya Pemko Tanjungpinang berharap dan mengajak semua pihak untuk berpedoman kepada ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2010 tentang tanah terlantar, yang diperbarui dengan PP No 20 tahun 2021 negara wajib untuk mengambil alih kembali lahan yang terlantar.

“Lahan seyogyanya harus diposisikan sebagai sumberdaya untuk menggerakkan perekonomian daerah,” ucap mantan Kadis PU Kota Tanjungpinang ini pada Selasa (27/08/2024).

“Pemko berharap agar lahan tidak terlantar dan didayagunakan sesuai aturan untuk menggerakkan perekonomian daerah,” tambahnya.

Sedangkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Tanjungpinang, Ashadi Selayar mengatakan lahan yang terletak di Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT CDA tersebut masuk dalam Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada tahun 2018.

Sejauh ini, kata Ashadi, belum ada pembahasan perubahan kawasan oleh PT CDA pada revisi RTRW di DPRD Tanjungpinang.

“Sejauh ini kami Pansus belum ada pembahasan terkait dengan PT CDA. Dulu 2018 kawasan tersebut seingat saya masuk kawasan RTH,” kata politisi Golkar tersebut.

Sedangkan pengakuan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang, Rusli, kawasan tersebut merupakan kawasan Perdagangan Jasa, Perumahan dan Industri HGB PT CDA.

“Perdagangan jasa, perumahan dan industri,” ucapnya.

Pihak PT CDA hingga berita ini dilansir belum berhasil di konfirmasi dan diklarifikasi.

Exit mobile version