Wakil Ketua Peradi Batam Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Rp8,9 Miliar Uang Perusahaan 

Ahmad Rustam Ritonga digiring polisi untuk dibawa keruangan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri. (Foto: Egi)

BATAM, RADARSATU.COM- Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan Wakil Ketua Peradi Batam, Ahmad Rustam Ritonga karena polisi menduga Rustam terlibat dalam kasus penggelapan uang perusahaan sebesar Rp8,9 miliar.

Oknum pengacara itu sempat menjadi buronan Ditreskrimum Polda Kepri sebelum berhasil diamankan di Kota Jakarta pada Selasa (20/8/2024) siang.

Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Donny Alexander mengatakan, Ahmad Rustam Ritonga terpaksa harus diamankan oleh pihak Ditreskrimum Polda Kepri karena diduga melakukan penggelapan uang perusahaan milik PT Active Marine Industries (AMI) sebesar Rp8,9 miliar.

Baca Juga :  KM. Samarinda Bawa 30 Penumpang Tujuan Matak-Tarempa Tenggelam

“Dalam menjalankan aksinya, oknum pengacara ini beraksi dengan seorang wanita bernama Roliati. Saat ini kasusnya sudah berproses di Pengadilan Negeri Batam. Sementara Ahmad Rustam juga baru kita amankan dan sebelumnya berstatus sebagai DPO kita,” kata Donny.

Modus Rustam dalam aksi mengambil uang kliennya, yaitu sebagai pengacara perusahaan korban dengan memodifikasi anggaran Rp8,9 miliar.

Anggaran itu untuk membayar jasa advokasi perusahaan.

“Tersangka ini mengambil uang milik Lim Siang Huat, Direktur PT (AMI) yang telah meninggal dunia pada 6 Juni 2021 yang lalu. Sementara dari pihak perusahaan juga tidak pernah ataupun merasa mempunyai perkara yang dalam proses pengurusan pengacara tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kepala BP Batam Jamin Kemudahan Berinvestasi di Batam

“Jadi, pelaku membuat seolah-olah uang Rp 8,9 miliar itu adalah fee-nya sebagai lawyer di perusahaan itu,” sambungnya.

Kini kepolisian masih meminta keterangan Rustam untuk proses lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *