Indeks

JPKP Kepri Laporkan Dugaan Korupsi di Dinas Perkim Kepri ke Polda

Adiya Prama Rivaldi, Ketua JPKP Kepri. (Foto,: Yuki)

BATAM, RADARSATU.COM – Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan dugaan tindak pidana kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) di tubuh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Provinsi Kepulauan Riau ke Mapolda Kepri, Senin (19/8). Dugaan ini terkait pengelolaan proyek peningkatan rumah suku tertinggal di Kabupaten Lingga.

Adiya Prama Rivaldi, Ketua JPKP Kepri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan data tambahan atau *pulbaket* terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Menurutnya, laporan ini diserahkan langsung ke Disreskrimsus Polda Kepri.

“Kami telah melaporkan dugaan tindak pidana serta pulbaket oleh oknum DPKP Kepri terkait swakelola peningkatan rumah suku tertinggal,” ujar Adi saat diwawancarai di Mapolda Kepri, Senin (19/8).

Adi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapatkan berbagai bukti, mulai dari bukti transfer yang diduga terkait fee proyek, Nomor Surat Perintah Membayar, pengakuan tertulis pengunduran diri oleh salah satu pegawai DPKP Kepri, serta berbagai data lainnya yang menguatkan dugaan korupsi.

“Dalam pelaporan kali ini, kami merasa telah memiliki cukup banyak alat bukti,” tambah Adi.

Adi berharap besar agar Polda Kepri dapat menuntaskan kasus yang melibatkan dugaan mafia proyek di tubuh ASN DPKP Kepri. Ia juga menyebutkan bahwa banyak keganjilan dalam proyek peningkatan rumah suku tertinggal di Kabupaten Lingga, termasuk dugaan campur tangan dinas dalam pekerjaan yang seharusnya dikelola oleh kelompok masyarakat.

“Banyak keganjalan yang misterius, dari pekerjaan yang diduga diambil alih oleh dinas hingga kelompok masyarakat yang diduga hanya menerima fee,” jelasnya.

Exit mobile version