Indeks

Dua Pegawai KSOP Tanjungpinang dan Satu ASN Pemprov Kepri Terjerat Kasus Narkoba

Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman, didampingi oleh Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang,Kompol, Arsyad Riyandi saat melakukan pengungkapan kasus di Mapolresta Tanjungpinang (Foto: Yuki Vegoeista)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Dua pegawai Kantor Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang berinisial DD dan RN serta seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) berinisial HR terjerat kasus Narkoba.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad mengungkapkan, pada Minggu, 11 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 dini hari, polisi berhasil menangkap tersangka DD di Jalan Siantan, Sei Jang, Tanjungpinang.

Saat penangkapan, polisi menemukan satu butir pil ekstasi yang dimiliki oleh DD.

“Pengembangan kasus mengarahkan polisi ke saudara DD, HR, yang juga diketahui telah mengonsumsi pil ekstasi di rumahnya di Jalan Bukit Cermin, Tanjungpinang,” katanya.

“Ketika penggeledahan di rumah HR, ditemukan alat isap sabu (bong). Sementara itu, di rumah DD, polisi menemukan timbangan digital dan plastik bening,” ujarnya.

Ia melanjutkan, DD telah menjual pil ekstasi kepada RN, yang merupakan rekan kerja DD di KSOP Tanjungpinang. Polisi kemudian menangkap RN di rumahnya pada hari yang sama, di mana ditemukan sisa dua setengah butir pil ekstasi.

Tersangka RN diketahui membeli pil ekstasi seharga Rp2,5 juta. Saat ini, Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang telah menetapkan DD sebagai tersangka utama, dan dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, HR dan RN menjalani asesmen rehabilitasi di BNN Tanjungpinang setelah hasil tes urine mereka menunjukkan positif narkoba.

“Kami melakukan asesmen karena tidak ditemukan barang bukti pil ekstasi saat HR ditangkap, dan RN hanya membeli dari DD. Kami masih menunggu hasil asesmen dari BNN,” ujar Kompol Arsyad.

Exit mobile version