Indeks

10 Kasus Narkotika Terungkap di Tanjungpinang Kurang dari Sebulan, 12 Pelaku Diamankan

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa saat memimpin jalannya Konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang (Foto: Yuki Vegoeista)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Polresta Tanjungpinang mengungkap 10 kasus narkotika dalam sepanjang bulan Juli 2024.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa mengungkapkan, 10 kasus itu terhitung sejak 13 Juli hingga 27 Juli lalu.

Dari sejumlah kasus itu, pihaknya mengamankan 12 orang tersangka.

“Terdiri dari 10 lelaki dan 2 perempuan,” ucapnya, Kamis (08/08).

Dari laporan tersebut, Polresta Tanjungpinang mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 20,44 gram dan 52,5 butir pil ekstasi.

Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Pol Budi Santosa mengungkapkan, 12 tersangka tersebut dengan rincian 7 tersangka dari Kecamatan Tanjungpinang Timur, 2 dari Bukit Bestari, dan 3 dari Kecamatan Tanjungpinang Barat.

Sementara identitas 12 tersangka, yaitu HS (33), Sd (31), JN (25), OL (27), No (30), YS (30), As (26), Uj (56), Dh (35), Ik (31), Hr (31), dan TN (44).

“ke-12 tersangka ini ada kemungkinan saling berkaitan dalam jaringan narkoba. Namun, hal ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang berhasil polisi amankan ialah sabu seberat 22,44 gram dan 53 butir pil ekstasi dengan berat 18,28 gram.

Ia melanjutkan, pihaknya menduga para tersangka merupakan pemakai hingga kurir dan belum pernah tercatat sebagai narapidana atau residivis.

“Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ucap Kapolresta Tanjungpinang itu.

Di hari yang sama, Kapolresta bersama BNN, jaksa, dan penasihat hukum melakukan pemusnahan barang bukti narkoba sabu-sabu seberat 200 gram yang merupakan hasil penangkapan di bandara pada tanggal 4 Juli lalu.

Exit mobile version