Indeks

Usai Pulang ke Rumah, Hasan Mulai Beraktivitas Seperti Biasa

Hasan, dalam suatu kegiatan saat masih menjabat sebagai Pj. Walikota Tanjungpinang, Hasan. (Foto: dok. Radarsatu.com)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan mulai beraktivitas seperti biasa usai kembali ke rumah.

Hasan yang merupakan tersangka dugaan pemalsuan dokumen lahan di Bintan itu, bebas dari tahanan usai Polres Bintan kabulkan penangguhan penahanannya.

Kuasa Hukum Hasan, Hendie Devitra membenarkan hal tersebut. Menurutnya, Hasan telah kembali ke rumah bersama keluarga sejak Sabtu (03/08).

“Iya, sudah ditangguhkan penahanannya dari Polres Bintan,” katanya.

Ia melanjutkan, Hasan juga akan kembali beraktivitas seperti biasa. Terlebih ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kepri.

“Iya, masuk kerja seperti sebelumnya sebagai Kadis Kominfo Kepri,” tutur Hendie merespon pertanyaan soal Hasan yang kembali beraktivitas.

Sebelumnya, Hasan (46), mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Bintan, kini telah kembali ke rumahnya di Tanjungpinang. Hasan keluar dari ruang tahanan Polres Bintan pada Sabtu (3/8).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson membenarkan hal itu. Menurutnya, Hasan dapat pulang karena adanya permohonan penangguhan penahanan dari penasehat hukum tersangka dan jaminan dari istri tersangka.

“Iya benar, tersangka Hasan kami keluarkan dari tahanan Polres Bintan karena adanya permohonan penangguhan penahanan dari Penasehat Hukum tersangka Hendie Devitra pada tanggal 11 Juli 2024 lalu,” katanya.

Exit mobile version