Sempat Ditahan Polisi, Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang Kini Kembali ke Rumah

Hasan saat pemeriksaan kesehatan sebelum pulang ke rumah. (Foto: dok. Polres Bintan).

BINTAN, RADARSATU.COM – Hasan (46), mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Bintan, kini telah kembali ke rumahnya di Tanjungpinang. Hasan keluar dari ruang tahanan Polres Bintan pada Sabtu (3/8).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson membenarkan hal itu. Menurutnya, Hasan dapat pulang karena adanya permohonan penangguhan penahanan dari penasehat hukum tersangka dan jaminan dari istri tersangka.

“Iya benar, tersangka Hasan kami keluarkan dari tahanan Polres Bintan karena adanya permohonan penangguhan penahanan dari Penasehat Hukum tersangka Hendie Devitra pada tanggal 11 Juli 2024 lalu,” katanya.

Baca Juga :  Kejati Kepri Bagi Keberkahan di Bulan Suci Ramadhan di Tanjungpinang

Ia menjelaskan, permohonan itu juga mengingat masa penahanan Hasan yang juga akan berakhir. Maka, penyidik mengabulkan permohonan penangguhan tersebut sembari melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum.

Ia menegaskan, proses hukum terhadap Hasan masih berjalan dan ia wajib melapor tiga kali dalam seminggu. Tepatnya pada hari Senin, Rabu, dan Jumat.

“Pengabulan Penangguhan Penahanan tersangka HS melalui pertimbangan matang oleh Penyidik. Juga karena adanya jaminan dari istri tersangka, Ranny Gustifa Sari, yang memberikan jaminan tidak akan melarikan diri dan siap menghadirkan tersangka kapan saja,” jelas Iptu Alson.

Baca Juga :  Bupati Natuna Optimis Geopark Marathon 2024 Akan Tingkatkan Kunjungan Wisatawan

Sebelumnya, Polres Bintan sempat menahan Hasan dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan pelapor atas nama Constantyn Barail.

Penahanan itu telah berlangsung selama 58 hari. Kini Hasan telah keluar dari Rumah Tahanan Polres Bintan pada pukul 15.00 WIB setelah melalui pemeriksaan kesehatan oleh Dokkes Polres Bintan.

“Proses hukum terhadap tersangka  masih berjalan dan penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum,” tuturnya.

“Jika berkas perkara sudah rampung dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, maka tersangka HS akan dilimpahkan ke JPU untuk proses penuntutan di persidangan,” tutup Iptu Alson.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *