Indeks

Cegah Judi Online, Bupati Siak Keluarkan Surat Edaran

Ilustrasi judi online. (Foto: net)

SIAK, RADARSATU.COM – Untuk mencegah judi daring atau online di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, Bupati Siak Alfedri telah menerbitkan surat edaran (SE). Isi dari surat itu, adalah tentang larangan perjudian baik daring maupun offline (luring) bernomor 800.1.6.1/BKPSDMD/2024/230.

Pemkab Siak melalui, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Romy Lesmana Darmawan mengatakan, SE tersebut ditunjukan kepada seluruh Perangkat Daerah, termasuk Camat, Lurah, dan Kepala Desa (Penghulu) di Kabupaten Siak.

“Benar, Bupati Siak Alfedri telah mengeluarkan Surat Edaran larangan perjudian baik daring maupun luring. Seluruh perangkat daerah di Siak, diminta melakukan sosialisasi dan pemantauan secara menyeluruh kepada pegawai di bawah koordinasi masing-masing,” kata Romy, Jumat (2/8/2024).

Menurut Romy, judi daring berdampak pada generasi emas dan pelemahan ekonomi nasional. Perbuatan tercela itu, bagian dari kejahatan digital, sehingga perlu peran bersama untuk pencegahan dan pemberantasannya.

“Judi online sangat merugikan masyarakat dan negara. Karena, secara ekonomi tidak menimbulkan multiplier effect, selain itu dalam ajaran setiap agama juga melarang perjudian,” kata Romi.

Romi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital dari kejahatan judi daring. Menurutnya, partisipasi masyarakat dapat diwujudkan dalam kolaborasi lintas sektor.

“Pemerintah telah melaksanakan tugas dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan melakukan pemutusan akses konten judi online. Meskipun begitu masih diperlukan langkah afirmatif lain untuk memberantas judi online,” tuturnya.

Bupati Siak Alfedri menegaskan, Surat Edaran ini, di tujukan kepada ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Siak. Agar menjadi contoh yang baik ditengah masyarakat dengan cara tidak terlibat dalam praktik judi.

“Kami minta camat, lurah serta penghulu memonitor langsung bawahannya. Tidak terlibat praktek perjudian baik online maupun offline,” kata Alfedri.

Dikatakan, jika ASN terbukti terlibat atau menjadi pelaku judi, tentunya akan ada sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana yang dimaksud hal tersebut di atas merupakan upaya menjaga nama baik.

“Dalam rangka menjaga Marwah, harkat, dan martabat seorang ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat. Kami juga minta kepada seluruh kepala sekolah untuk intens melakukan pengecekan terhadap pelajar apakah terlibat judi online,” pungkasnya.

Exit mobile version