Rudapaksa Siswi SMP, Buruh di Tanjungpinang Terancam 15 Tahun Penjara

AKP Agung Tri Poerbowo dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di Mapolresta Tanjungpinang, selasa (30/07). (Foto: Yuki Vegoeista)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM –Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang pria berinisial RS (57) karena merudapaksa seorang siswi SMP sejak 2022.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo mengungkapkan, pria kelahiran Dabo Singkep pada 5 Maret 1967 itu, memulai aksinya dengan mengajak korban membeli makanan.

Dalam perjalanan, pelaku justru membawa korban ke sebuah hotel di Tanjungpinang.

“Sesampainya di hotel, RS memaksa korban masuk ke dalam kamar dan melakukan perbuatan bejat tersebut. Pelaku mengancam akan menghabisi nyawa korban jika memberitahu orang lain,” jelasnya, Selasa (30/07).

Baca Juga :  Di Tengah Pandemi, MPPI Berbagi

Korban yang masih di bawah umur akhirnya merasa takut dan tidak berani melapor hingga akhirnya memberanikan diri berbicara kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

Berdasarkan laporan itu, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu.

“Dari penyelidikan, terungkap bahwa pelaku telah melakukan tindakan serupa sebanyak lima kali dengan modus yang sama,” tambahnya.

“Pelaku diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas AKP Agung.

Baca Juga :  Sosialisasi Perpres 78 Mulai Dilakukan BP Batam ke Warga Tanjung Banon

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *