Iming-Imingi HP, Ayah Sambung di Tanjungpinang Cabuli Anak Tirinya

Konperensi Pers di Polresta Tanjungpinang. (Foto: Chairuddin)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – MR (43), seorang pria kelahiran Tanjungpinang yang bekerja sebagai karyawan swasta ini mencabuli anak tirinya sendiri.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo mengungkapkan, MR menjalankan aksinya dari tahun 2016 hingga 2017.

“Pelaku menjanjikan handphone kepada korban sebagai iming-iming untuk melakukan aksi bejatnya,” jelas AKP Agung Selasa (30/07).

Ia menjelaskan, tersangka merupakan ayah tiri dari korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali.

“Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kepada pihak berwajib karena anaknya mengeluh kesakitan dan terlihat murung. Setelah ajak bicara, korban akhirnya mengungkapkan kejadian yang ia alami,” ucapnya.

Baca Juga :  Gelar Forum Penyelesaian Sengketa, DSI: Mediator Solusi Alternatif

Tersangka terjerat dengan Pasal 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *